Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Visor pada Helm Motor, Baik Model Full Face atau Half Face

Kompas.com - 12/11/2020, 20:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comHelm merupakan pelindung kepala yang wajib digunakan saat mengendarai motor. Beragamnya helm zaman sekarang, yang bergaya retro kadang tidak menyertakan visor untuk helmnya baik model full face maupun half face.

Tidak hadirnya visor kadang disepelekan oleh penggunanya. Memang helm half face yang hanya bulat, kadang lebih terlihat jadul jika tidak memakai visor. Namun visor sendiri memiliki peran penting dalam keselamatan berkendara.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, visor sangat penting fungsinya untuk menghindari obyek-obyek keras, kecil atau debu.

Baca juga: Kalah Banding, Andrea Iannone Dilarang Balapan 4 Tahun

“Jika tidak memakai visor saat hujan, serpihan air itu bisa mengenai mata dan mengganggu visibilitas,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Kemudian Jusri juga menjelaskan kalau helm itu ada yang ideal dan juga minimal. Helm ideal itu helm full face dengan kondisi yang masih baik, tidak cacat, ada visor, ada strap dan lapisan pelindung di batoknya.

“Kalau helm minimal, yaitu model half face. Half face juga harus memiliki visor dan strap. Kalau salah satu kriteria minimum tidak dipenuhi, seperti visor, berarti helm itu di bawah standar minimum,” kata Jusri.

Baca juga: Nasib Penjualan Mobil Bekas di Tengah Resesi dan Pandemi

Begitu juga jika helm full face yang tidak memakai visor, berarti di bawah standar ideal. Namun Jusri menyayangkan kalau aturan di Indonesia itu bias, hanya menuliskan untuk memakai helm dan harus sesuai SNI.

“Dalam aturannya tidak disebutkan half face atau full face, keterangan detailnya enggak ada. Wajib pakai visor, umur, penambahan aksesoris juga enggak ada,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau