Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Darurat di Tol Wajib Berhenti di Bahu Jalan

Kompas.com - 30/10/2020, 11:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan mobil di jalan tol perlu pemahaman mengenai rambu serta aturan yang berlaku. Pun demikian jika mengalami kejadian nahas yang tak terduga.

Salah satu yang bisa terjadi di jalan tol ialah pecah ban, ban bocor, atau mogok. Dalam keadaaan darurat seperti ini pengemudi mesti langsung mengarahkan kendaraan ke bahu jalan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan, saat ada pecah ban atau bocor diusahakan untuk berhenti di sisi kiri jalan.

Baca juga: Pesona Tampilan BMW X7 Sebagai Pemain Baru SUV Para Sultan

Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalanshutterstock Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan

"Kita harus memperhatikan aturannya, dalam konteks International Highway Codes, untuk Indonesia yang memakai jalur kiri dengan setir di kanan, maka bahu jalannya untuk darurat ada di sebelah kiri," kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri mengatakan, ketika mengalami kondisi darurat dan selama itu pula kendaraan tersebut masih bisa dijalankan ke bahu jalan maka diusahakan berhenti di kiri jalan.

Jangan pernah jika ada keadaan darurat justru berhenti di lajur kanan karena sangat berbahaya. Sebab lajur kanan jalan tol digunakan untuk menyalip kendaraan lain.

Saat sudah berhenti di bahu jalan pun ada aturannya. Untuk memberi sinyal tanda darurat, mobil harus memasang tanda segitinga pengaman.

Jika ingin memasang segitiga pengaman, ada jarak khusus yang perlu diperhatikan supaya pengemudi di belakang bisa melihat jelas.

Baca juga: Libur Panjang, Jangan Abai dengan Persiapan Rute Perjalanan

Ilustrasi Pasang Segitiga Pengaman ketika Mobil Berhenti di Pinggir Jalan.istimewa Ilustrasi Pasang Segitiga Pengaman ketika Mobil Berhenti di Pinggir Jalan.

"Jaraknya sendiri disesuaikan dengan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas. Tujuannya juga untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadan kita dan untuk bereaksi,” ujar Jusri.

Jusri menyebut, untuk jalan tol pemasangan segitiga pengaman paling tidak minimal jarak 50 meter di belakang kendaraan, dengan pertimbangan rata-rata kecepatan mobil di jalur tol normal di angka 80kpj.

“Pada jalan tol kita tidak bisa meletakannya 30 meter, tapi sekitar 50 meter. Karena kendaraan dengan kecepatan 80kpj, memerlukan waktu behenti 44-45 meter sejak mereka melihat menyadari ada segitiga pengaman,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau