Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Long Weekend, Waspada Jarak Pijar Lampu saat Perjalanan Malam Hari

Kompas.com - 26/10/2020, 10:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir pekan ini, kalender menunjukkan ada tanggal merah tambahan, tepatnya Kamis (29/10/2020). Long weekend seperti ini, biasanya memicu warga jakarta untuk liburan ke luar kota, salah satunya dengan memilih berkendara dengan mobil pribadi.

Berkaca dari kecelakaan Toyota Alphard dan Daihatsu Xenia yang terjadi di Tol Lingkar Luar Jakarta dan dokumentasinya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, membuat pengemudi sebaiknya lebih memperhatikan kapan sebaiknya memilih waktu untuk memulai perjalanan apalagi bila tujuannya ke luar kota.

Berkendara pada malam hari bukan tidak boleh dilakukan, tetapi pengendara wajib untuk mengurangi laju kendaraan, apalagi saat melintas ke luar kota dengan cahaya yang kurang dan hanya mengandalkan lampu depan saja.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, mengemudi dengan kecepatan tinggi, terutama pada malam hari bisa menimbulkan kondisi yang berbahaya.

Baca juga: Hasil Moto2 GP Teruel, Sam Lowes Menang, Andi Gilang Finis Posisi 21

“Kondisi itu disebut dengan overdriving your headlight atau melampaui jarak pijar lampu. Artinya, laju kendaraan Anda terlalu cepat sehingga jarak berhenti yang dibutuhkan kendaraan ketika melakukan pengereman darurat lebih jauh dari panjang sorot lampu,” ujar Marcell belum lama ini kepada Kompas.com.

Tim Merapah Trans Jawa 3 Kompas.com melintas di tol Kertosono-Mojokerto pada malam hari.Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo Tim Merapah Trans Jawa 3 Kompas.com melintas di tol Kertosono-Mojokerto pada malam hari.

Marcell melanjutkan, kondisi tersebut berbahaya karena pengemudi tidak akan punya waktu yang cukup untuk menghentikan mobil dengan aman.

Misal, mobil melaju dalam kecepatan 70 km per jam (kpj), sementara jarak sorot lampu kendaraan itu mencapai 45 meter. Ketika harus melakukan pengereman darurat karena tiba-tiba terdapat benda berbahaya yang tersorot lampu (jarak 45 m), maka pengendara membutuhkan jarak 40 meter untuk berhenti.

“Artinya, masih tersisa 5 meter lagi untuk sampai ke titik benda itu berada. Dengan demikian, kondisinya tetap aman,” katanya.

Baca juga: PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Namun, jika mobil melaju dengan kecepatan 80 kpj, sementara jarak sorot lampu tetap 45 meter dan melihat benda berbahaya tersorot lampu (jarak 45 m), maka jarak pengereman darurat menjadi lebih panjang, sampai 60 meter, karena mobil lebih cepat.

Pada kondisi kedua, jika benda itu tiba-tiba muncul dan mengharuskan melakukan pengereman darurat, meski benda tersebut terlihat oleh mata karena masih tersorot lampu, maka dipastikan tabrakan akan tetap terjadi. Pasalnya, jarak pengereman yang dibutuhkan melampaui jarak sorot lampu.

Lampu jauh saat malam hariwww.hella.com Lampu jauh saat malam hari

Marcell mengatakan, salah satu solusi dari kondisi ini adalah mengandalkan pancaran lampu jauh (high beam). Namun, hal ini tidak bisa dilakukan secara rutin karena bisa mengganggu pandangan orang lain.

“Bisa pakai lampu jauh, cuma jangan terlalu sering dan keterusan. Kalau lampu jauh kena mata pengemudi lain, bisa menyebabkan snow blindness. Itu membahayakan pengendara lain dan diri kita juga,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau