JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memastikan bahwa pemberlakuan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat.
Keputusan terkait secara resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.
Di mana, sebagai upaya menjaga harga barang agar daya beli tidak turun, akan diberikan keringanan PKB dan BBNKB. Dengannya, meski opsen pajak diberlakukan sebagai amanat UU Nomor 1/2022, tarif pajak yang dibayarkan akan tetap sama.
Baca juga: Neta Indonesia Sebut Opsen Pajak Tidak Berlaku buat Mobil Listrik
Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama diturunkan dari maksimal 2 persen menjadi hanya 1,2 persen. Penyesuaian ini memungkinkan masyarakat tetap membayar pajak dengan jumlah yang hampir sama meskipun ada pengenaan opsen pajak.
"Diler dan main diler untuk menjaga stabilitas harga kendaraan baru," tulis imbauan Pemprov Jatim yang diterima redaksi, Jumat (20/12/2024).
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota maksimum sebesar 66 persen dari penerimaan PKB dan BBNKB yang sebelumnya diterima pemerintah provinsi.
Baca juga: Ruas Tol yang Memberlakukan Diskon Tarif Selama Libur Nataru
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian penerimaan langsung bagi pemerintah kabupaten/kota tanpa melalui mekanisme bagi hasil seperti aturan sebelumnya.
Dengan penerapan opsen pajak, pemerintah daerah diharapkan memiliki sumber penerimaan yang lebih stabil dan langsung masuk ke kas daerah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.