Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Norak, Pakai Lampu Hazard Saat Berjalan Lurus di Persimpangan!

Kompas.com - 24/08/2020, 11:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comLampu hazard sudah menjadi fitur standar pada kendaraan roda empat, bahkan tidak sedikit sepeda motor yang juga memilikinya.

Fungsi adanya lampu hazard itu sendiri sebenarnya hanya diaktifkan dalam situasi yang darurat.

Salah satu salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard yaitu menyalakannya saat kendaraan ingin berjalan lurus saat di persimpangan.

Kelakuan ini juga mulai marak dilakukan oleh motor yang sudah memiliki fitur lampu hazard.

Orang yang menyalakan lampu hazard ini menyalakannya pada persimpangan baik dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) maupun tanpa lampu merah. Mereka beranggapan bahwa kalau ingin berjalan lurus, kedua lampu sein harus dinyalakan.

Baca juga: Hasil MotoGP Styria, Drama Tikungan Terakhir Miguel Oliveira Juara

perempatanKompas.com/Fathan Radityasani perempatan

Budaya tidak jelas

Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, budaya menyalakan lampu hazard ketika berjalan lurus di perempatan, tidak jelas dasarnya dari mana. Kebiasaan ini bisa terjadi karena kesalahan dalam penerapan operasionalnya.

“Pemahaman tentang keselamatan itu meliputi operasional kendaraan yang benar, tidak boleh berdasarkan ucapan orang. Seperti gunakan hazard ini kan tidak jelas siapa yang menggagas, malah jadi kebiasaan yang salah dan membahayakan,” kata Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Bahaya dari menyalakan hazard saat kendaraan ingin berjalan lurus di persimpangan membuat pengguna jalan lain tidak dapat membaca arah mobil atau motor ini mau ke mana.

Sehingga dampaknya bisa terjadi kesalahan komunikasi yang berujung terjadinya tabrakan.

Baca juga: Penyebab Mesin Mobil Overheat, Salah Satunya karena Tutup Radiator

“Perempatan adalah tempat bertemunya kendaraan dari arah yang berbeda-beda. Harus ada komunikasi antar kendaraan, seperti menyalakan lampu penunjuk arah atau sein jika ingin berbelok. Jika ingin lurus bukan berarti menyalakan hazard,” ucap Sony.

Darurat

Serupa dengan pendapat Sony, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan lampu hazard itu dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak.

Jika hazard dinyalakan saat ingi lurus di perempatan tentunya akan membuat pengguna jalan lain bingung.

“Penggunaan lampu hazard hanya boleh ketika kendaraan dalam kondisi yang darurat. Misalnya mogok atau berhenti di pinggir jalan, boleh nyalakan hazard,” ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Niaga
Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Niaga
Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

News
Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Feature
Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Feature
Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Feature
Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Tips N Trik
Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

News
Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

News
Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Feature
Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Feature
Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Tips N Trik
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

News
[POPULER OTOMOTIF]  Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

[POPULER OTOMOTIF] Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

News
Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Teknologi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau