JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini lampu hazard tidak hanya disematkan pada kendaraan roda empat atau motor besar saja, namun kini sudah disematkan juga pada motor keluaran terbaru dengan cc rendah, antara lain Yamaha Lexi, R15, Honda PCX New, dan ADV150.
Pada dasarnya fitur ini merupakan tanda untuk kendaran roda empat yang sedang dalam situasi darurat, misal mogok di tengah jalan atau pecah ban.
Aturan wajib menyalakan lampu hazard saat dalam keadaan darurat juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,”
Baca juga: Ingin Melibas Tanjakan Dengan Mulus, Matikan AC
Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, mengatakan hal serupa. Lampu hazard sebenarnya hanya dipergunakan dalam kondisi darurat pada kendaraan sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Biasanya lampu hazard terdapat di mobil atau kendaraan besar, untuk di sepeda motor hanya sepeda motor tertentu saja yg memiliki lampu hazard jadi tidak semua motor ada tombol lampu hazardnya,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Lantas bagaimana dengan penggunaan lampu hazar pada kendaraan roda dua?
Baca juga: Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta buat yang Punya Garasi Mungil
Menurut Agus, ketika kendaraan roda dua terutama dengan cc kecil mogok atau bermasalah di jalan raya masih mudah untuk dipindahkan atau dipinggirkan.
“Jadi, menurut saya lampu hazard untuk motor dengan cc kecil sebetulnya belum begitu penting, kecuali untuk motor besar yang cukup berat. Fitur ini bisa sangat membantu, agar pengguna jalan lain dapat mengantisipasi rute yang akan dilalui,” katanya.
Lampu hazard pada sepeda motor juga kerap disalah gunakan oleh pengendara. Biasanya, lampu ini digunakan sebagai tanda rombongan yang sedang melakukan touring di jalan raya.
Juga, ketika hendak jalan lurus di perempatan, sebagai indikator bagi kendaraan lain. Perilaku ini juga sama sekali salah!
Padahal, kondisi tersebut bertolak belakang dengan kegunaan lampu hazard yang sesungguhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.