JAKARTA, KOMPAS.com – Lampu hazard sudah menjadi fitur standar pada kendaraan roda empat, bahkan tidak sedikit sepeda motor yang juga memilikinya.
Fungsi adanya lampu hazard itu sendiri sebenarnya hanya diaktifkan dalam situasi yang darurat.
Salah satu salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard yaitu menyalakannya saat kendaraan ingin berjalan lurus saat di persimpangan.
Kelakuan ini juga mulai marak dilakukan oleh motor yang sudah memiliki fitur lampu hazard.
Orang yang menyalakan lampu hazard ini menyalakannya pada persimpangan baik dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) maupun tanpa lampu merah. Mereka beranggapan bahwa kalau ingin berjalan lurus, kedua lampu sein harus dinyalakan.
Budaya tidak jelas
Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, budaya menyalakan lampu hazard ketika berjalan lurus di perempatan, tidak jelas dasarnya dari mana. Kebiasaan ini bisa terjadi karena kesalahan dalam penerapan operasionalnya.
“Pemahaman tentang keselamatan itu meliputi operasional kendaraan yang benar, tidak boleh berdasarkan ucapan orang. Seperti gunakan hazard ini kan tidak jelas siapa yang menggagas, malah jadi kebiasaan yang salah dan membahayakan,” kata Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Bahaya dari menyalakan hazard saat kendaraan ingin berjalan lurus di persimpangan membuat pengguna jalan lain tidak dapat membaca arah mobil atau motor ini mau ke mana.
Sehingga dampaknya bisa terjadi kesalahan komunikasi yang berujung terjadinya tabrakan.
“Perempatan adalah tempat bertemunya kendaraan dari arah yang berbeda-beda. Harus ada komunikasi antar kendaraan, seperti menyalakan lampu penunjuk arah atau sein jika ingin berbelok. Jika ingin lurus bukan berarti menyalakan hazard,” ucap Sony.
Darurat
Serupa dengan pendapat Sony, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan lampu hazard itu dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak.
Jika hazard dinyalakan saat ingi lurus di perempatan tentunya akan membuat pengguna jalan lain bingung.
“Penggunaan lampu hazard hanya boleh ketika kendaraan dalam kondisi yang darurat. Misalnya mogok atau berhenti di pinggir jalan, boleh nyalakan hazard,” ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/24/112200215/jangan-norak-pakai-lampu-hazard-saat-berjalan-lurus-di-persimpangan