Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Seharusnya Pakai Lampu Hazard di Motor?

Kompas.com - 16/08/2020, 17:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini berbagai motor dengan kapasitas mesin yang kecil sudah memakai fitur lampu hazard. Jadi pemilik motor tidak perlu memodifikasi sendiri maupun membeli motor dengan cc besar baru bisa memiliki fitur tersebut.

Semakin mudahnya memiliki motor dengan fitur lampu hazard ini juga bisa menjadi bahaya di jalanan. Karena masih banyak orang yang awam dengan fitur lampu hazard ini, jadinya malah mempergunakannya dengan tidak benar.

Misalnya salah kaprah saat memakai lampu hazard itu seperti saat konvoi, ataupun berjalan lurus di perempatan. Tentunya hal ini salah untuk digunakan dan bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Arti Garis Warna-Warni pada Ban Baru

Lampu hazard Foto: Istimewa Lampu hazard

Training Director & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan lampu hazard di motor sama saja seperti di mobil, yaitu hanya dinyalakan pada kondisi kendaraan diam dan darurat.

“Penggunaan lampu hazard dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak. Bukan dipakai pada saat hujan, kabut, malam hari, konvoi, bahkan sebagai indikator berjalan lurus di persimpangan, itu salah kaprah,” kata Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jusri mengatakan, kondisi pertama untuk bisa menyalakan lampu hazard yaitu ketika motor berhenti di kondisi yang berbahaya dan darurat, atau diam di bahu jalan yang ramai. Tujuan lampu hazard dinyalakan sebagai sinyal pada kendaraan dibelakang kalau ada motor yang sedang berhenti.

Baca juga: Mobil Bekas Harga Belasan Juta Rupiah, Bisa Dapat Lancer hingga Accord

Cara yang kedua yaitu ketika sedang dalam lalu lintas yang konstan kecepatannya dan ramai, kemudian ada perlambatan mendadak di depan, boleh menyalakan lampu hazard, tapi tidak dalam waktu yang lama.

Menyalakan lampu hazard boleh saat motor bergerak ketika berada di lalu lintas dengan kecepatan konstan dan kendaraan di depan kita rem mendadak sampai hampir berhenti. Lampu hazard boleh dinyalakan hanya 2-3 detik, kemudian harus dimatikan kembali,” ujar Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com