JAKARTA, KOMPAS.com – Tekanan udara merupakan hal yang sangat penting jika ingin memperpanjang usia pakai ban. Jangan sampai tekanan udara kurang atau berlebihan, sesuaikan dengan rekomendasi pabrikan.
Lalu bagaimana jika ban yang dipasang sudah bukan ban standar lagi, melainkan sudah memakai merek lain dengan ukuran yang lebih besar. Apakah bisa disamakan tekanan udaranya dengan ban motor ukuran yang standar?
Technical Service & Development Department Head ban FDR, Jimmy Handoyo mengatakan, walaupun sudah mengganti ban dengan ukuran yang lebih besar, tekanan udaranya relatif sama dengan yang standar.
Baca juga: Ada Lagi, Konsep Social Distancing Bus dengan Sekat oleh PO Raya
“Ban aftermarket biasanya menyertai berapa rekomendasi tekanan udara di stiker ban yang baru. Biasanya tekanan udara ini berlaku pada semua tipe ban untuk harian,” ucap Jimmy kepada Kompas.com, belum lama ini.
Misalnya untuk ban FDR, tertera rekomendasi tekanan udara untuk ban depan 29 ± 2 Psi dan ban belakang 33 ± 2 Psi. Maksud dari kurang lebih yaitu batas minimum dan maksimum dari tekanan udara pada ban.
Baca juga: Rossi Khawatir KTM dengan Binder Bisa Lebih Menakutkan di Masa Depan
Bila dihitung, 29 ± 2 berarti batas minimumnya 27 PSI dan batas maksimumnya 31 PSI, begitu juga berlaku pada ban belakang,” kata Jimmy.
Perlu diingat, jika tekanan udara pada ban kurang dari rekomendasi, bisa memengaruhi handling dari motor tersebut. Sedangkan kalau kelebihan, ban bisa botak secara tidak merata, atau hanya di bagian tengahnya saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.