Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Tekanan Ban Motor yang Ukurannya Lebih Besar dari Standar?

JAKARTA, KOMPAS.com – Tekanan udara merupakan hal yang sangat penting jika ingin memperpanjang usia pakai ban. Jangan sampai tekanan udara kurang atau berlebihan, sesuaikan dengan rekomendasi pabrikan.

Lalu bagaimana jika ban yang dipasang sudah bukan ban standar lagi, melainkan sudah memakai merek lain dengan ukuran yang lebih besar. Apakah bisa disamakan tekanan udaranya dengan ban motor ukuran yang standar?

Technical Service & Development Department Head ban FDR, Jimmy Handoyo mengatakan, walaupun sudah mengganti ban dengan ukuran yang lebih besar, tekanan udaranya relatif sama dengan yang standar.

“Ban aftermarket biasanya menyertai berapa rekomendasi tekanan udara di stiker ban yang baru. Biasanya tekanan udara ini berlaku pada semua tipe ban untuk harian,” ucap Jimmy kepada Kompas.com, belum lama ini.

Misalnya untuk ban FDR, tertera rekomendasi tekanan udara untuk ban depan 29 ± 2 Psi dan ban belakang 33 ± 2 Psi. Maksud dari kurang lebih yaitu batas minimum dan maksimum dari tekanan udara pada ban.

Bila dihitung, 29 ± 2 berarti batas minimumnya 27 PSI dan batas maksimumnya 31 PSI, begitu juga berlaku pada ban belakang,” kata Jimmy.

Perlu diingat, jika tekanan udara pada ban kurang dari rekomendasi, bisa memengaruhi handling dari motor tersebut. Sedangkan kalau kelebihan, ban bisa botak secara tidak merata, atau hanya di bagian tengahnya saja.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/13/114200715/berapa-tekanan-ban-motor-yang-ukurannya-lebih-besar-dari-standar-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke