Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ratusan Polisi Siap Menindak Para Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang melanggar kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil genap di kawasan DKI Jakarta hari ini, Senin (10/8/2020) akan langsung dikenai sanksi tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal ini dilakukan menyusul berakhirnya masa sosialisasi kebijakan selama sepekan hingga 9 Agustus 2020.

"Benar, mulai 10 Agustus 2020 akan kami berlakukan efektif, ada penilangan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Pada kesempatan sama, Sambodo menyampaikan bahwa total ada 140 petugas yang dikerahkan untuk melakukan penindakan. Para anggota disebar ke 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

"Selain itu, penindakan juga dilakukan dengan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Ada 140 petugas yang disiapkan di kawasan itu," ujar dia.

Adapun sanksi yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar, lanjut Sambodo, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu.

"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," ujar Sambodo.

Diketahui sebelumnya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah Ibu Kota pada Senin (3/8/2020) lalu. Namun karena banyak pengendara yang mengaku belum mengetahui aturan tersebut, penindakan berupa tilang baru dilaksanakan pada hari ini.

Total ada 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu;

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/10/124200715/ratusan-polisi-siap-menindak-para-pelanggar-ganjil-genap-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke