JAKARTA, KOMPAS.com – PT Toyota Astra Motor (TAM) mengumumkan kampanye perbaikan massal atau recall untuk beberapa produk karena masalah pada pompa bahan bakar atau fuel pump. Pemilik kendaraan yang termasuk dalam kriteria diimbau untuk segera melakukan penggantian.
Model-model yang termasuk dalam recall kali ini antara lain Toyota Alphard keluaran 2017-2018, Corolla produksi 2018, FJ Cruiser tahun 2013-2014, serta Kijang Innova, Fortuner, dan Hilux lansiran 2017-2019.
Henry Tanoto, Wakil Presiden Direktur TAM, mengatakan, kampanye perbaikan ini sejalan dengan komitmen Toyota dalam mengutamakan keamanan dan keselamatan pelanggan.
Baca juga: Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
“Demi menghindari potensi yang dapat mengurangi kenyamanan dan keselamatan berkendara, maka kami sangat mengimbau para pemilik kendaraan yang dimaksud agar dapat segera mengecek,” ujar Henry dalam keterangan resmi, Minggu (2/8/2020).
Para konsumen Toyota juga bakal diinformasikan lewat surat resmi dan melalui siaran komunikasi, seperti media massa dan situs resmi Toyota.
Seluruh jaringan Toyota juga dilibatkan untuk memastikan pelanggan segera melakukan penggantian fuel pump model kendaraan di atas.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang, Catat Wilayah dan Tanggalnya
Henry juga mengatakan, proses pengecekan dan penggantian suku cadang tersebut dapat dilakukan di bengkel resmi Toyota.
Untuk diketahui, selama pandemi Covid-19, pelayanan pemeriksaan kendaraan tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan mengikuti protokol yang berlaku di setiap daerahnya.
Proses penggantian dapat dilakukan di diler yang masih beroperasi. Namun, untuk turut serta mengurangi potensi penularan Covid-19, penggantian ini juga dapat dilakukan setelah masa darurat selesai.
Baca juga: Bocor, Begini Paten Skutik Baru Honda
Untuk proses penggantian, pelanggan disarankan melakukan booking service terlebih dahulu agar diler dapat mempersiapkan stall, teknisi, dan part yang akan diganti.
Pengerjaan pengecekan dan penggantian fuel pump ini berlangsung sekitar dua jam hingga maksimal empat jam dan tanpa dipungut biaya sama sekali.
Aturan recall di Indonesia
Aturan mengenai recall kendaraan di Indonesia baru ada tahun lalu, yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut berlaku mulai 12 Agustus 2019.
Sesuai dengan Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada menteri melalui direktur jenderal. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8, pemegang merek kendaraan bermotor harus melakukan pemberitahuan kepada pemilik yang terlibat.
Disebutkan, cara penyampaian bisa melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik. Jika keadaan mendesak, penarikan dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada menteri.