Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Masalah Fuel Pump, Toyota Recall Kijang Innova dan Fortuner

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Toyota Astra Motor (TAM) mengumumkan kampanye perbaikan massal atau recall untuk beberapa produk karena masalah pada pompa bahan bakar atau fuel pump. Pemilik kendaraan yang termasuk dalam kriteria diimbau untuk segera melakukan penggantian.

Model-model yang termasuk dalam recall kali ini antara lain Toyota Alphard keluaran 2017-2018, Corolla produksi 2018, FJ Cruiser tahun 2013-2014, serta Kijang Innova, Fortuner, dan Hilux lansiran 2017-2019.

Henry Tanoto, Wakil Presiden Direktur TAM, mengatakan, kampanye perbaikan ini sejalan dengan komitmen Toyota dalam mengutamakan keamanan dan keselamatan pelanggan.

“Demi menghindari potensi yang dapat mengurangi kenyamanan dan keselamatan berkendara, maka kami sangat mengimbau para pemilik kendaraan yang dimaksud agar dapat segera mengecek,” ujar Henry dalam keterangan resmi, Minggu (2/8/2020).

Para konsumen Toyota juga bakal diinformasikan lewat surat resmi dan melalui siaran komunikasi, seperti media massa dan situs resmi Toyota.

Seluruh jaringan Toyota juga dilibatkan untuk memastikan pelanggan segera melakukan penggantian fuel pump model kendaraan di atas.

Henry juga mengatakan, proses pengecekan dan penggantian suku cadang tersebut dapat dilakukan di bengkel resmi Toyota.

Untuk diketahui, selama pandemi Covid-19, pelayanan pemeriksaan kendaraan tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan mengikuti protokol yang berlaku di setiap daerahnya.

Proses penggantian dapat dilakukan di diler yang masih beroperasi. Namun, untuk turut serta mengurangi potensi penularan Covid-19, penggantian ini juga dapat dilakukan setelah masa darurat selesai.

Untuk proses penggantian, pelanggan disarankan melakukan booking service terlebih dahulu agar diler dapat mempersiapkan stall, teknisi, dan part yang akan diganti.

Pengerjaan pengecekan dan penggantian fuel pump ini berlangsung sekitar dua jam hingga maksimal empat jam dan tanpa dipungut biaya sama sekali.

Aturan recall di Indonesia

Aturan mengenai recall kendaraan di Indonesia baru ada tahun lalu, yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut berlaku mulai 12 Agustus 2019.

Sesuai dengan Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada menteri melalui direktur jenderal. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8, pemegang merek kendaraan bermotor harus melakukan pemberitahuan kepada pemilik yang terlibat.

Disebutkan, cara penyampaian bisa melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik. Jika keadaan mendesak, penarikan dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada menteri.

Dari cara penyampaian yang disebutkan di dalam regulasi, itu berarti para pemegang merek atau produsen kendaraan bermotor tidak diwajibkan membuat pengumuman secara terbuka.

Aturan tata cara recall menurut Permenhub Nomor 53 Tahun 2019:

Pasal 7:

Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur tertulis. Standar tersebut harus diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 8:

(1) Setelah menyampaikan laporan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.

(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri.

(3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. telepon;
b. surat;
c. media cetak; dan/atau
d. media elektronik.

Pasal 9:

Kendaraan bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.

Perbaikan kendaraan bermotor dilakukan sesuai standar operasional prosedur dari perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Di sisi lain, dalam Pasal 45, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tertulis

Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/03/070200915/ada-masalah-fuel-pump-toyota-recall-kijang-innova-dan-fortuner

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke