JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Patuh Jaya dilakukan secara serentak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Berbeda dengan tahun sebelumnya, saat ini operasi kepolisian dilakukan pada masa pandemi Covid-19.
Selama empat hari pelaksanaan dari 23-26 Juli kemarin, rupanya terjadi penurunan jumlah pelanggaran dibandingkan dengan operasi pada tahun lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan, penurunan jumlah pelanggar pada tahun ini mencapai 33 persen.
Baca juga: Foto Viral Setruk Jalan Tol Ditambah Denda Tilang, Ini Kata Operator
“Korlantas Polri mencatat pada H+4 Operasi Patuh Jaya tahun 2019, terdapat sebanyak 32.498 pelanggaran. Dibandingkan dengan hari keempat tahun 2020, yang sebanyak 21.740 pelanggaran,” ucap Awi, dalam konferensi virtual (27/7/2020).
Selain itu, untuk jumlah pengendara yang mendapat tilang pada tahun 2019 tercatat sebanyak 22.942 tilang. Sedangkan pada tahun ini sebanyak 8.962 tilang, atau menurun 61 persen.
Sementara jumlah teguran yang dilakukan polisi pada tahun ini justru lebih banyak dibandingkan dengan operasi tahun 2019.
Baca juga: Toyota Vios Dapat Penyegaran, Harga Mulai Rp 198 Jutaan
“Pada hari keempat tahun 2019 tercatat sebanyak 9.556 teguran, sedangkan hari keempat tahun 2020 tercatat sebanyak 12.778 teguran. Maka terjadi kenaikan sebanyak 3.222 atau 34 persen,” ujar Awi.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya yang digelar tahun ini memang agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kali ini polisi tidak melakukan razia dengan berjaga di beberapa titik. Melainkan dengan langsung menindak di tempat saat menemui pelanggar di jalan.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Larangan Mudik Idul Adha
“Kami tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, beberapa waktu lalu.
“Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar lalu lintas,” kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.