JAKARTA, KOMPAS.com – Bus berfungsi untuk mengangkut banyak penumpang. Rata-rata bus bisa memuat belasan hingga puluhan penumpang. Selain itu, faktor keselamatan juga diperhatikan dengan memasang sabuk pengaman pada kursi penumpang.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan penumpang, nomor 2 poin g10, dinyatakan kalau harus memasang sabuk pengaman minimal dua titik pada semua tempat duduk.
Pemasangan sabuk pengaman ini untuk menjamin keselamatan semua penumpang. Bus-bus baru pun saat ini sudah mengikuti dengan menyertakan sabuk pengaman. Memakai sabuk saat naik bus bisa mengurangi fatalitas ketika terlibat kecelakaan.
Baca juga: Punya Duit Rp 30 Juta, Pilih Honda PCX atau Yamaha Nmax?
“Ada kasus bus di Tikungan Emen, bus rem blong dan 26 orang meninggal karena terlempar keluar jendela. Ternyata bus tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman,” kata Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam kuliah Telegram grup Indonesia Truckers Club belum lama ini.
Dengan memasang sabuk pengaman saat naik bus bisa mengurangi fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Jadi ketika terjadi kecelakaan, penumpang akan diam di tempatnya, mengurangi cedera akibat kecelakaan.
Baca juga: Harga SUV Bekas di Bursa Lelang, Honda CR-V Mulai Rp 70 Jutaan
Selain itu, sabuk pengaman dua titik untuk kursi penumpang dirasa sudah cukup memenuhi standar keselamatan. Namun ada catatan untuk yang duduk di bagian paling depan dan belakang, lebih pas memakai sabuk pengaman tiga titik.
“Posisi duduk yang paling depan atau paling belakang memungkinkan penumpang terlempar saat bus berhenti.Sedangkan penumpang lainnya dapat tertahan oleh bangku yang ada di depannya,” ucap Wildan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.