JAKARTA, KOMPAS.com - Penjualan mobil bekas (mobkas) memang belum mengalami peningkatan sejak adanya pandemi Covid-19 sampai saat ini.
Namun, dengan adanya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) transisi menuju new normal, geliat jual beli mobkas diprediksi bakal kembali ramai.
Untuk jenis kendaraan roda empat yang diprediksi bakal ramai saat fase tatanan kehidupan baru nanti, salah satunya tipe multi-purpose vehicle ( MPV).
Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih memprediksi, akan terjadi peningkatan peminat mobil tipe MPV saat kenormalan baru.
Selain itu, soal aturan mobil pribadi boleh bawa penumpang penuh juga menjadi sorota masyarakat. Penasaran, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 2 Juli 2020:
1. Deretan Mobil Bekas yang Bakal Dicari Saat New Normal
Penjualan mobil bekas ( mobkas) memang belum mengalami peningkatan sejak adanya pandemi Covid-19 sampai saat ini.
Namun, dengan adanya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) transisi menuju new normal, geliat jual beli mobkas diprediksi bakal kembali ramai.
Untuk jenis kendaraan roda empat yang diprediksi bakal ramai saat fase tatanan kehidupan baru nanti, salah satunya tipe multi-purpose vehicle ( MPV).
Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih memprediksi, akan terjadi peningkatan peminat mobil tipe MPV saat kenormalan baru.
Baca juga: Deretan Mobil Bekas yang Bakal Dicari Saat New Normal
2. Fase Kedua Jelang New Normal, Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi
Memasuki Juli 2020, sektor transportasi darat sudah memasuki fase kedua adaptasi new normal. Kondisi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) 11/2020 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
Pada fase kedua ini, sejumlah aturan mulai dilonggarkan, salah satunya menaikkan kapasitas penumpang untuk transportasi umum. Dari yang semula hanya 50 persen, kini diizinkan membawa 70 persen.
Lantas bagaimana dengan kendaraan pribadi, baik motor dan mobil. Menjawab hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, untuk mobil pribadi di fase kedua masih tetap dengan fase pertama.
Baca juga: Fase Kedua Jelang New Normal, Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi
3. Indonesia Kedatangan Platform Jual Beli Mobil Bekas Asal Singapura