JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah dilonggarkan. Beberapa sektor bisnis sudah diperbolehkan beroperasi kembali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya juga telah mengizinkan kendaraan umum massal dan non-massal untuk kembali beroperasi.
“Taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol Covid-19, angkutan umum dengan 50 persen kapasitas,” ujar Anies, lewat konferensi virtual dari Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Soal Fortuner 2020, Ini Jawaban Toyota Indonesia
Menanggapi hal ini, Direktur Marketing PT Blue Bird Tbk Amelia Nasution mengatakan, pihaknya telah menyediakan layanan transportasi bagi masyarakat dengan menerapkan serangkaian protokol dan SOP khusus dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Bluebird berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan yang aman dan terjaga untuk semua pelanggan yang harus beraktifitas di luar,” ucap Amelia, kepada Kompas.com (4/6/2020).
Guna mengurangi penyebaran virus corona, setiap armada Bluebird dibersihkan secara menyeluruh. Hal ini dilakukan setiap hari dengan menggunakan cairan disinfektan untuk memastikan kebersihan mobil.
Baca juga: PSBB Kembali Diperpanjang, Simak Aturan Berkendara di Jakarta
Menurut Amelia, para driver yang ingin beroperasi diwajibkan melakukan cek temperatur dan menggunakan masker saat berkendara.
“Bluebird juga menyediakan dokter dan klinik di pool-pool untuk memastikan kesehatan pengemudi sebelum beroperasi,” katanya.
“Selain itu juga memastikan bahwa penumpang mengikuti peraturan duduk di dalam kendaraan sesuai dengan protokol physical distancing,” tutur Amelia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.