Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Kapasitas Ditambah, Penumpang AKAP Masih Saja Sepi

Kompas.com - 18/06/2020, 08:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah diberikan kelonggaran untuk menaikkan jumlah kapasitas penumpang dari 50 menjadi 70 persen, namum pelayanan bus antarkota antarprovinsi yang menuju wilayah DKI Jakarta masih saja sepi pelanggan.

Kondisi ini terlihat dari hasil peninjauan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 11 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Terminal Pulo Gebang.

"Dari hasil pemantauan yang kami hari ini memang relatif sepi, belum banyak masyarakat yang melakukan perjalanan. Hal ini bisa jadi karena beberapa faktor, mulai dari syarat ketat dari Gugus Tugas sampai regulasi yang ditetapkan Gubernur DKI," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Kemenhub Ancam Cabut Trayek Bus AKAP Liar

Persyaratan yang dimaksud tak lain adalah soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai kewajiban Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), baik untuk masyarakat yang ingin datang ke Jakarta atau pun warga di DKI yang ingin pergi ke luar Jabodetabek.

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

Menurut Budi, menyangkut soal SIKM memang menjadi kebijakan dari pemerintah daerah yang harus dipatuhi selama masa status darurat bencana non-alam belum dicabut.

Sementara Kemenhub sendiri hanya fokus pada penyediaan moda transportasi yang sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Gugus Tugas.

Namun demikian, Budi juga mendapatkan informasi bila banyak penumpang dari daerah yang datang ke Jakarta namun turun di wilayah penyangga, layaknya Bekasi dan Karawang. Hal ini untuk mengindari adanya pemeriksaan SIKM saat memasuki Jakarta.

Baca juga: Mengenal Sekat Pemisah Antara Pengemudi dan Penumpang Bus

"Ada beberapa laporan seperti itu, jadi mereka yang dari daerah tidak turun di terminal Jakarta tapi di Bekasi dan Karawang. Setelah itu baru kembali melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi umum lainnya untuk masuk Jakarta. Soal ini akan kami bahas dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI," ucap Budi.

kabin bus akaphaltebus.com kabin bus akap

"Bisa juga karena ketatnya SIKM, membuat banyak masyarakat yang justru beralih pergi ke luar kota malah menggunakan mobil pribadi. Hal tersebut mungkin saja terjadi karena pos penyekatan sekarang juga sudah berkurang dan tidak ada lagi di ruas-ruas tol," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com