JAKARTA, KOMPAS.com – Bus antar kota antar provinsi (AKAP) saat ini sudah kembali beroperasi dengan melakukan protokol kesehatan. Bahkan berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, bus AKAP diperbolehkan mengangkut 70 persen kapasitasnya.
Oleh karena itu, mulai awal Juni, berbagai Perusahaan Otobus (PO) mulai kembali membuka trayeknya. Lalu bagaimana dengan harga tiket yang berlaku?
Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, mengatakan, harga tiket bus sudah kembali turun dari tiket PSBB dan tuslah lebaran kemarin, namun harga yang baru tetap dua kali lipat dibanding harga biasanya.
Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Kota Ini Caranya
“Kalau harga yang kemarin Rp 500.000 itu karena PSBB dan harga tuslah lebaran. Sekarang sudah lewat masa lebaran, saya turunkan tetapi tetap dua kali lipat dari harga normal,” kata Anthony kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Hal itu disebabkan karena ada pembatasan jumlah penumpang yang diterapkan, hanya 50 persen dari jumlah kursi. PO Sumber Alam tetap berlakukan batas penumpang 50 persen walaupun sudah ada pelonggaran boleh angkut 70 persen kapasitas bus.
“Kita tetap pakai batas boleh angkut maksimal 50 persen penumpang untuk menghindari rancu di jalan. Selain itu kalau diisi 70 persen, pengaturan duduk penumpangnya nanti tidak berjarak,” ucap Anthony.
Baca juga: Gojek Tengah Uji Coba Sekat Partisi untuk Mitra GoRide
Anthony menyontohkan, misalnya untuk kursi satu baris diisi untuk empat orang, kalau kapasitas 70 persen, berarti boleh diduduki tiga orang, nanti jarak antar penumpangnya kurang. Oleh karena itu sampai sekarang maksimal 50 persen saja, melihat kondisi kedepannya.
Bagi yang ingin bepergian dengan bus AKAP, melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, semua orang yang ingin bepergian wajib mengenakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan. Kemudian, wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Jika berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid test, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.