Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Penumpang Ojol Tetap Malas Bawa Helm Sendiri

Kompas.com - 09/06/2020, 16:31 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fitur angkut penumpang pada aplikasi ojek online (ojol) resmi dibuka kembali oleh aplikator pada Senin (8/6/2020).

Meski demikian, pengendara ojol wajib untuk mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di masa PSBB transisi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan panduan bekerja di masa new normal, yang satu poinnya ialah penumpang ojol menggunakan helm sendiri.

Aturan tersebut diharapkan bisa menekan risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet atau cairan yang bisa dihindari. Sebab, penumpang tidak berbagi helm dengan orang lain.

Baca juga: Fitur Penumpang Sudah Aktif, Penghasilan Ojol Belum Normal

Namun, nyatanya masih banyak penumpang yang malas membawa helm sendiri. Salah satunya adalah, karena ojol bukan menjadi satu-satunya alat transportasi yang digunakan untuk mencapai titik tujuan.

“Kalau bawa helm sendiri repot, karena saya masih harus naik kereta terlebih dulu sebelum naik ojol. Barang bawaan saya untuk kerja saja sudah banyak, apalagi ditambah harus bawa helm sendiri,” ujar Amelia salah satu karyawan swasta di Jakarta, kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Naik Ojol Jangan Lupa Bawa Helm Sendiri

Tidak jauh berbeda dengan Amel, Ricky, yang juga merupakan salah satu karyawan swasta di daerah Kuningan mengaku tidak masalah jika harus mengenakan helm ojol.

“Dalam kondisi seperti para driver ojol pasti selalu menjaga kebersihkan helmnya, jadi tidak masalah (menggunakan helm ojol). Namun untuk meminimalisir, saya selalu menggunakan hoodie atau jaket yang ada tudung kepalanya agar helm tersebut tidak langsung menyentuh kepala,” katanya.

Meski begitu, demi kebaikan bersama, sebaiknya penumpang ojol tetap memperhatikan kesehatan dengan tetap membawa helm sendiri. Ini sebagai salah satu bentuk tindakan preventif terhadap penyebaran virus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kisruh Penundaan Pengangkatan CASN 2024, Komisi II DPR Panggil MenpanRB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau