Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Gojek Terkait Batasan Jarak pada Fitur Ojek Online

Kompas.com - 09/06/2020, 11:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ojek onliene (ojol) resmi dizinkan untuk kembali mengangkut penumpang mulai Senin (8/6/2020).

Meski demikian, operasionalnya masih dibatasi lantaran tidak boleh mengambil penumpang di zona merah.

Dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomer 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportsi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroprasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.

Kemudian point keempat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator untuk membatasi peta opreasional baik untuk Gojek maupun Grab, agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyebaran tinggi.

Baca juga: Fitur Penumpang Sudah Aktif, Penghasilan Ojol Belum Normal

Sebelumnya, Kompas.com mendapatkan informasi dari mitra gojek yang mengatakan bahwa aplikator memberi batasan lokasi penjemputan dan pengataran penumpang, dengan jarak tidak lebih dari lima kilometer.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Chief of Coorporate Affairs Gojek, Nila Marita.

"Pernyataan salah satu narasumber Kompas yang mengatakan adanya pembatasan maksimal lima kilometer untuk layanan GoRide adalah tidak tepat. Layanan GoRide kami tidak menetapkan pembatasan maksimum lima kilometer, melainkan pembatasan bagi permintaan layanan di zona merah atau permintaan menuju ke zona merah sesuai Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta No. 105 tahun 2020.” ujar Nila kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Zona merah yang bisa dilihat dari aplikasi GojekKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda Zona merah yang bisa dilihat dari aplikasi Gojek
Masyarakat DKI Jakarta tetap bisa menikmati fitur GoRide di luar zona merah. Selain itu, pengguna juga bisa mengecek di mana saja lokasi yang menjadi zona merah melalui aplikasi Gojek.

Saat pengguna aplikasi memasuki fitur GoRide, akan ada pop up GoRide is back in Jakarta. Ketika di klik, pengguna aplikasi akan diarahkan langsung ke situs Gojek, yang nantinya bisa membuat pengguna melihat situs covid19.go.id untuk mengecek di mana saja zona merah DKI Jakarta.

Baca juga: Naik Ojol Jangan Lupa Bawa Helm Sendiri

Jika pengguna menentukan lokasi pengantaran atau penjemputan yang berada di zona merah, maka secara otomatis fitur GoRide tidak bisa digunakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com