JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan telah izin kepada ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di beberapa titik mulai 8 Juni 2020.
Meski demikian, pengendara ojol wajib untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di masa PSBB transisi.
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono, mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengemudi ojol di bawah naungan Garda Indonesia agar mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Ojol Dilarang Beroperasi di Zona Merah Jakarta, Ini Daftarnya
“Tujuannya adalah agar tidak ada penilaian bahwa ojol tidak bisa menjalankan protokol kesehatan di masa PSBB transisi ini,” kata Igun kepada Kompas.com, belum lama ini.
Selain pengendara, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan panduan bekerja di masa new normal, yang satu poinnya ialah penumpang ojol menggunakan helm sendiri.
Diharapkan dengan membawa helm sendiri maka risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet atau cairan bisa dihindari. Sebab penumpang tidak berbagi helm dengan orang lain.
Baca juga: Honda Vario 125 dan Vario 150 Pakai Baju Baru
Igun mengatakan mendukung langkah penumpang bawa helm sendiri, dan bahwa pihaknya sudah menganjurkan hal tersebut sejak awal Maret ketika Covid-19 baru terdeteksi di Indonesia.
"Pada awal Maret 2020 Garda telah menerbitkan 'protokol kesehatan' standar bagi para pengemudi dan imbauan agar 'penumpang membawa helm sendiri'," katanya.
Selain protokol kesehatan anjuran pemerintah, asosiasi ojol juga menambah perlindungan dengan membuat partisi. Dengan partisi ini akan memisahkan antara pengendara dan penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.