Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Mengapa SIM Baru Boleh Dimiliki Saat Berusia 17 Tahun

Kompas.com - 07/06/2020, 12:11 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat yang harus dimiliki seorang pengemudi ketika berkendara di jalan raya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usianya 17 tahun, persyaratan tersebut sudah tertera dengan jelas dalam Undang-Undang.

Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut. Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.

Baca juga: Penumpang Transportasi Umum Dibatasi, Organda Usul Tambah Armada

Lantas, kenapa baru di umur tersebut pemilik kendaraan baru boleh mendapatkan SIM?

Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

Ilustrasi berkendara saat bulan puasa.ISTIMEWA Ilustrasi berkendara saat bulan puasa.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu (07/06/2020).

Baca juga: Isi BBM di SPBU Pertamina, Pengendara Mobil Jangan Turun

Namun perlu diperhatikan, saat usia 17 tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar. Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesiayang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

Oleh sebab itu, persyaratan tersebut sebaiknya juga dibekali dengan pengetahuan dasar berkendara agar bisa mengemudi dengan baik dan benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com