JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020.
Ojol boleh kembali beroperasi karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga akhir Juni 2020. Sebelumnya ojol hanya boleh membawa barang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojol boleh beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Baca juga: PSBB Transisi, Tilang Elektronik Masih Belum Berlaku di Jakarta
"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia), mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan ini yang memang ditunggu untuk para pengendara ojol.
Baca juga: TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar
"Kita menyambut baik karena ini juga upaya dari kita juga, teman-teman berharap bisa ada peningkatan pendapatan lagi setelah boleh mengangkut penumpang," katanya kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Untuk itu, Igun mengingatkan para pengendara untuk memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan bersama. Sehingga baik pengendara dan konsumen tetap aman dan tidak menularkan Covid-19.
"Ini merupakan upaya kita terus berkoordinasi dengan pemerintah ojo bisa membawa penumpang kembali, akhirnya tanggal 8 Juni ini kami ojol boleh bawa penumpang lagi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.