JAKARTA, KOMPAS.com – Bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan pariwisata biasanya memasang lampu variasi seperi strobo dan LED bar pada kendaraan. Tujuannya yaitu agar menarik perhatian penumpang dan sebagai ciri khas dari bus tersebut.
Namun, apakah penggunaan lampu tersebut aman bagi pengguna jalan lain?
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC), mengatakan, dalam sisi keselamatan, lampu yang menyilaukan tentunya bisa berbahaya bagi pengguna jalan lain.
“Intensitas dari lampu dengan lumen yang tinggi tentunya akan mengganggu pengguna jalan lain. Tetapi tidak semua jenis lampu variasi memiliki lumen yang tinggi, sehingga tidak mengganggu,” kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (10/5/2020).
Baca juga: Cerita Bus AKAP Jakarta-Surabaya Cuma Bawa 1 Penumpang, Pakai Stiker Khusus
Jusri juga mengatakan, selama lampu variasi yang digunakan tidak mengganggu, aman-aman saja untuk digunakan. Secara hukum, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 2, mengatur hanya tiga warna lampu isyarat, yaitu merah, biru, dan kuning.
“Variasi lampu bus yang warna-warni juga kadang tidak menyilaukan dibanding strobo atau foglamp yang digunakan oleh kendaraan kecil,” ucap Jusri.
Baca juga: Tidur di Dalam Mobil Lebih Aman Kondisi Mesin Hidup atau Mati?
Bahkan lampu variasi yang ada di bagian belakang bus bisa menjadi hiburan tersendiri ketika berada di perjalanan. Jalan tol yang stagnan dan gelap, ketika ada bus lewat dengan variasi lampu yang warna-warni, pengemudi menjadi tidak bosan.
“Pengemudi bus juga tidak selalu menyalakan lampu variasinya. Paling saat mau masuk ke kota atau terminal, agar menarik perhatian dari penumpang,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.