JAKARTA, KOMPAS.com – Pelek truk atau bus memiliki jumlah baut yang berbeda dengan mobil biasa. Jika pada kendaraan umum jumlahnya empat sampai enam lubang baut, truk dan bus delapan atau 10 lubang.
Sebab, jumlah baut pelek yang banyak tersebut, memasangnya tidak bisa asal-asalan. Bambang Widjanarko, Independent Tire Analyst dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, mengatakan, memasang baut harus diagonal, jangan urutan seperti jam.
Baca juga: Mobil Matik Mogok Saat PSBB, Perhatikan Cara Dorong yang Benar
“Jika dianalogikan seperti jam, cara pasang baut pelek mulai dari jam 12, lalu jam 6, kemudian jam 9, lalu jam 3, dan seterusnya, menyilang. Jangan pasang berurutan seperti searah jarum jam, karena kekencangan baut akan tidak merata,” kata Bambang dalam kuliah lewat grup Telegram Indonesia Truckers Club, Jumat (15/5/2020).
Bambang menambhkan, kalau kekencangan baut pada pelek tidak merata, risikonya bisa ada retak antar lubang baut atau roda mengalami masalah High Running Out (HRO), terjadi getaran hebat saat kecepatan mencapai 80 kpj.
Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk
“Jika ada retak anatar lubang baut, bahayanya bisa patah peleknya dan ketika pelek mengalami HRO, kendaraan tidak akan bisa dikendalikan ketika rem mendadak,” ucap Bambang.
Tentunya jika hal diatas terjadi, bisa membahayakan bagi pengguna jalan lain. Apalagi dengan beban truk yang besar, peran ban sangat krusial sebagai penopang kendaraan.
Bambang juga menjelaskan, cara mengencangkan baut harus bertahap. Pertama setengah kencang, lalu ditambah kekencangannya saat semua baut sudah terpasang. Jangan lupa mengencangkannya harus menyilang atau diagonal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.