Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2020, 11:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comUji KIR merupakan aktivitas pengujian yang dilakukan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan.

Pikap kabin ganda/double cabin (Dcab) karena termasuk ke kendaraan barang, maka diwajibkan untuk melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.

Jika tidak melakukan uji KIR, akan dikenai sanksi, berdasarkan UU Nomer 22 Tahun 2009 Pasal 76.

Sanksi administratif yang akan diberikan sesuai pasal 76 yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Lalu untuk uji KIR saat ini sudah dimudahkan dengan pendaftaran online.

Baca juga: Selama PSBB, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Lewat Online, Ini Caranya

pikap kabin gandaotomania.com pikap kabin ganda

Jadi pemilik kendaraan kabin ganda bisa dengan mudah menentukan jadwal kedatangan. Seperti yang dikatakan Adit, salah satu anggota Komunitas DCab ID, melakukan uji KIR saat ini tidak perlu mengantre di lokasi pengujian.

“Dulu administrasinya repot, harus daftar dengan datang langsung dan antre bisa satu hari. Sekarang bisa daftar KIR online, jadi bisa tentukan jadwal kedatangannya,” kata Adit kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Hari Ini Mulai PSBB Tangerang, Begini Regulasi Kendaraan Pribadi

Jadi pemilik kendaraan tinggal datang pada jadwal yang sudah ditentukan. Untuk Dcab yang masih standar, pengujiannya cukup gampang. Namun jika sudah dimodifikasi, Adit mengatakan kalau harus membuat surat pernyataan.

Surat pernyataannya berisi bagian-bagian yang sudah dimodifikasi, seperti pemasangan bemper besi pada bagian depan dan belakang, winch, roof rack, perubahan suspensi. Modifikasi tersebut mengubah berat dan dimensi dari kendaraan.

“Penambahan aksesoris tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menambah keamanan dan membantu orang lain. Karena kami sering menjadi mitra BNPB (Badan Nasional Penganggulangan Bencana) sebagai kendaraan penyelamat/rescue,” ucap Adit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com