Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Punya Pikap Kabin Ganda Juga Harus Uji KIR

JAKARTA, KOMPAS.com – Uji KIR merupakan aktivitas pengujian yang dilakukan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan.

Pikap kabin ganda/double cabin (Dcab) karena termasuk ke kendaraan barang, maka diwajibkan untuk melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.

Jika tidak melakukan uji KIR, akan dikenai sanksi, berdasarkan UU Nomer 22 Tahun 2009 Pasal 76.

Sanksi administratif yang akan diberikan sesuai pasal 76 yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Lalu untuk uji KIR saat ini sudah dimudahkan dengan pendaftaran online.

Jadi pemilik kendaraan kabin ganda bisa dengan mudah menentukan jadwal kedatangan. Seperti yang dikatakan Adit, salah satu anggota Komunitas DCab ID, melakukan uji KIR saat ini tidak perlu mengantre di lokasi pengujian.

“Dulu administrasinya repot, harus daftar dengan datang langsung dan antre bisa satu hari. Sekarang bisa daftar KIR online, jadi bisa tentukan jadwal kedatangannya,” kata Adit kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2020).

Jadi pemilik kendaraan tinggal datang pada jadwal yang sudah ditentukan. Untuk Dcab yang masih standar, pengujiannya cukup gampang. Namun jika sudah dimodifikasi, Adit mengatakan kalau harus membuat surat pernyataan.

Surat pernyataannya berisi bagian-bagian yang sudah dimodifikasi, seperti pemasangan bemper besi pada bagian depan dan belakang, winch, roof rack, perubahan suspensi. Modifikasi tersebut mengubah berat dan dimensi dari kendaraan.

“Penambahan aksesoris tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menambah keamanan dan membantu orang lain. Karena kami sering menjadi mitra BNPB (Badan Nasional Penganggulangan Bencana) sebagai kendaraan penyelamat/rescue,” ucap Adit.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/19/110100815/ingat-punya-pikap-kabin-ganda-juga-harus-uji-kir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke