Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Minta Pemerintah Hapus Ambigu Wacana Mudik di Tengah Pandemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebaran virus corona (Covid-19) yang makin meluas membuat DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikap tegas melarang masyarakat untuk mudik.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, Kemenhub harus menyikapi masalah mudik di tengah pandemi corona dengan jelas dan tegas.

"Harusnya tidak diberikan kelonggaran, malah diperlukan adanya sanksi untuk yang masih nekat mudik keluar daerah, terutama pemudik dari zona merah Covid-19, Jabodetabek," kata Syarief dalam keterangan resminnya, Rabu (15/4/2020).

Syarief menjelaskan bila Jabodetabek sudah menjadi zona merah. Bila tak ada ketegasan soal larangan mudik, maka bisa berpotensi terjadi transfer virus ke daerah-daerah, apalagi di derah minim dengan alat perlindungan diri (APD).

Menurut Syarief, kalau hanya sekadar imbauan tentunya akan memakan waktu dan edukasi yang panjang. Sementara di satu sisi, perlu adanya langkah cepat untuk memutus rantai penularan virus tersebut.

"Covid-19 ini kan sarananya kan orang, makanya diterapkan physical distancing itu. Saya kira, dari Kemenhub harus ada aturan jelas, kata Syarief.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, juga sudah sempat menyampaikan hal yang serupa. Bila mudik tetap dilaksanakan, akan sangat membahayakan dari sisi keselamatan karena membuat virus makin menyebar ke daerah.

Tak hanya itu, Nurhayati juga menganggap keputusan pemerintah mengenai boleh mudik dengan catatan pengawasan dan protokol kesehatan yang ketat juga terlihat ambigu.

"Kami mendesak pemerintah bersikap tegas terkait aturan pelaksanaan mudik tahun ini di tengan pendemi. Jangankan pendatang, masyarakat di daerah juga sudah kesulitan menghadapi wabah ini. Jadi jangan ambigu, boleh atau tidak, boleh tapi diperketat, masyarakat jadi binggung," kata Nurhayati.

Bagi masyarakat yang nekat balik ke kampung halaman, maka konsekuensinya harus melewati persyaratan yang ketat. Salah satunya melakukan isolasi selama 14 hari setelah tiba di kampung halaman, dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta, atau kota asal lainnya. 

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/16/074200715/dpr-minta-pemerintah-hapus-ambigu-wacana-mudik-di-tengah-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke