Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu Lintas Dijaga Ketat Selama PSBB Bekasi, Aparat Siaga di 32 Lokasi

Kompas.com - 15/04/2020, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, bakal mengawasi ketat arus lalu lintas kota dan kabupaten selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Pengawasan dilakukan menyiagakan puluhan titik pemeriksaan di perbatasan Kota Bekasi, mulai dari jalan tol, arteri, terminal, dan stasiun.

"Nantinya akan ada tim di 32 titik (check point)," ucap Pepen, panggilan akrabnya, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Pekan Pertama, 3.474 Pengendara Langgar Ketentuan PSBB di Jakarta

Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Sejumlah titik pengawasan tersebut nantinya akan dijaga oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Polisi Lalu Lintas, Dinas Kesehatan, Satpol, dan TNI.

Beberapa diantaranya, wilayah Pondok - Jakarta, Bintara - Jakarta, Medan Satria - Cakung Jakarta, Bulak Kapal - Tambun, hingga perbatasan di wilayah kabupaten Bekasi dengan Bogor dan Depok.

Namun, Pepen belum menjelaskan secara rinci titik dan jumlah personel yang dikerahkan. Jelasnya, petugas akan melakukan pengecekan secara rinci dan terukur seluruh warga di sana.

Jika ada yang ketahuan melanggar PSBB, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Pembatasan Penumpang Saat PSBB, Efektif Cegah Penyebaran Covid-19

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku. Tidak tebang pilih," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di kesempatan terpisah.

Berdasarkan aturan tersebut, bagi warga yang tidak mentaati ketentuan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Di hari pertama kita imbau, hari kedua diimbau dan hari ketiga baru kita terapkan sanksi. Tindakan tegasnya tadi Pak Kapolres sudah menyarankan pakai UU 6 tahun 2018, Pasal 93,” ujar Pepen.

Bekasi (Kota dan Kabupaten) merupakan salah satu wilayah yang akan menerapkan PSBB, menyusul DKI Jakarta, bersama dua wilayah di Jawa Barat lainnya, yaitu Depok dan Bogor (Kota dan Kabupaten).

Dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020), PSBB berlangsung selama 14 hari kalender.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com