Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ Sepakat Ojol Seluruh Jabodetabek Tak Angkut Penumpang Saat PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 12:06 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelaraskan kebijakan terkait transportasi.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengatakan, perlu ada sinergi kebijakan pengendalian transportasi yang telah dan akan dibuat, atau diterapkan oleh masing-masing daerah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi yang memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan," ujar Polana dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Resmi, Anies Larang Ojek Online Bawa Penumpang Selama PSBB

Dalam rapat yang digelar bersama masing-masing daerah, Polana menyampaikan telah mendapat kesepakatan, jika aturan yang keluarkan masing-masing daerah harus sinkron dengan daerah lain selama PSBB berlangsung.

Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018). Sebuah bus Transjabodetabek ikut terjaring.Stanly Ravel Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018). Sebuah bus Transjabodetabek ikut terjaring.

"Paling penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang," kata Polana.

Untuk kesepakatan terkait jam operasional, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan seperti yang telah diterapkan di Jakarta, yakni dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Sementara terkait ojek online (ojol), juga mengikuti kebijakan yang berlaku di Jakarta, yakni tidak boleh mengangkut penumpang selama PSBB berlaku.

Baca juga: Begini Mekanisme Permenhub soal Ojol Angkut Penumpang

"Seluruh peserta rapat sepakat selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ucap Polana.

Terkait permasalahan ojek, Polana meminta semua pihak memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19, dirancang dengan semangat yang sama dengan sector Kesehatan, yaitu mencegah penularan covid-19 di sektor transportasi.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda.

Pengemudi ojek daring tertidur di atas sepeda motornya akibat sepinya orderan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4/2020). Sejak imbauan pemerintah untuk melakukan jaga jarak fisik mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19, pendapatan para pengemudi ojek daring turun drastis, menjadi tidak lebih Rp 75 ribu dibandingkan sebelum wabah yang dapat mencapai Rp 250 ribu per harinya.ANTARA FOTO/JOJON Pengemudi ojek daring tertidur di atas sepeda motornya akibat sepinya orderan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4/2020). Sejak imbauan pemerintah untuk melakukan jaga jarak fisik mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19, pendapatan para pengemudi ojek daring turun drastis, menjadi tidak lebih Rp 75 ribu dibandingkan sebelum wabah yang dapat mencapai Rp 250 ribu per harinya.

Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan, karena sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga motor masih menjadi tumpuan utama.

Tapi perlu digarisbawahi bahwa motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau