JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melakukan razia kendaraan di sejumlah titik Ibu Kota, menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).
Setidaknya ada 33 lokasi yang dijadikan tempat pengawasan yang berfokus pada pemeriksaan kelengkapan berkendara dan berlalu lintas di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 ini.
Melalui keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pemeriksaan dilaksanakan di sekitar Bundaran Senayan, Semanggi, Cakung, Stasiun Senen, hingga lima Gerbang Tol dalam kota.
Baca juga: Mekanisme Denda Rp 100 Juta bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Jakarta
"Jadi, yang pertama kita cek itu adalah penggunaan masker. Kalau belum digunakan, kita minta untuk dikenakan. Kemudian untuk kendaraan roda empat mengingatkan kembali posisi atau kapasitas penumpang sesuai Pergub Nomor 33 tahun 2020," katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Sementara untuk pengendara sepeda motor, diingatkan pula agar menggunakan sarung tangan saat berkendara.
Pada razia ini, pihak kepolisian tidak melakukan penindakan hukum. Hanya memberikan teguran dan imbauan tegas dan terukur saja.
Baca juga: Polisi Razia di Tol Saat PSBB, Dipastikan Tidak Ada Penilangan
Berikut 33 titik pemeriksanaan kendaraan bermotor selama PSBB:
Dalam Kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light Harmoni
Satuan wilayah DKI Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.