Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Lagi Hingga 19 April 2020

Kompas.com - 29/03/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meluasnya kasus penularan virus corona (Covid-19) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang status tanggap darurat.

Dari jadwal semula berlangsung hingga 5 April 2020, kini diperpanjang dua pekan sampai 19 April 2020.

"Status tanggap darurat Jakarta akan kita perpanjang dari semula sampai dengan 5 April, (menjadi) sampai dengan 19 April," ucap Gubernur DKI JAkarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya, Sabtu (28/3/2020).

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak meninggalkan Jakarta, khususnya ke kampung halaman. Saya berharap kepada semuanya ambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung," kata dia.

Baca juga: 8 Pilihan Motor Mini yang Beredar di Indonesia

Dengan adanya perpanjangan tersebut, otomatis kebijakan lain yang sebelumnya dibuat juga turut mengikuti. Termasuk juga pada sektor lalu lintas, seperti pembebasan ganjil genap.

Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)Stanly Ravel Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishun) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masa peniadaan sementara untuk ganjil genap akan mengikuti masa tanggap darurat yang sudah ditetapkan.

"Betul, jadi kami ikuti dari arahan pak gubernur. Untuk ganjil genap dan car free day akan kami tiadakan sementara sampai 19 April, sementara untuk transportasi umum tetap dengan pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang," ujar Syafrin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).

Baca juga: Penghapusan Ganjil Genap Kemungkinan Diperpanjang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 hingga Minggu, 19 April 2020. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, Sabtu (28/3).? ? Sejalan dengan kebijakan tersebut, penutupan tempat wisata dan lokasi hiburan, serta peniadaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah, turut mengalami perpanjangan waktu.? ? Kami di sini bersama dengan seluruh komponen pemerintah, baik TNI dan Polri bekerja sama mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta.? ? Kami mendorong masyarakat sebagai front terdepan, mari bersama menekan laju penyebaran COVID-19. Bantu Jakarta untuk #dirumahaja dan tunda sejenak mudik ke kampung halaman.? ? #LawanCOVID19 #JakartaTanggapCorona #DKIJakarta #dirumahaja #CoronaVirus #COVID2019 #CegahVirusCorona #Jaki #Physicaldistancing

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on Mar 28, 2020 at 8:07am PDT

 

Seperti diketahui, Pemprov mencabut sementara larangan ganjil genap agar masyarakat bisa menggunakan transportasi pribadi. Kondisi tersebut didasari pertimbangan bila angkutan umum lebih berisiko terhadap penyebaran corona.

"Jadi memang kondisi belum kondusif, meski ganjil genap kami tiadakan sementara, tapi kami ingatkan masyarakat jauhi keramain dan tetap tinggal di rumah. Bila tidak penting, jangan keluar rumah, kerja dan ibdah di rumah," ucap Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau