Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Virus Corona, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik

Kompas.com - 20/03/2020, 11:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penyebaran virus corona (Covid-19), tak membuat layanan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terhenti. Salah satu yang masih dibuka adalah kepengurusan tilang elektronik atau electronic traffic law encforcement (ETLE).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengurusan pelanggaran yang terjaring tilang ETLE masih berjalan di tengah pandemi corona. Masyarakat yang melanggar dan ingin mengurus pun masih bisa melakukannya.

"Polri tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi tentunya dengan menjalankan protokol pencahagan virus corona," ujar Fahri yang disitat dari KolantasPolri.go.id, Jumat (20/3/2020).

Baca juga: Cegah Corona, Razia Kendaraan dan Pelayanan SIM Distop Sementara

"Kami lakukan pemasangan hand sanitizer di loket layanan, pengecekan suhu panas masyarakat dengan thermal gun dan menyiapkan ruang isolasi yang bekerjasama dengan rumah sakit terdekat untuk pengecekan seseorang yang diduga suspect virus corona," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk sepeda motor. Sudah diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2020. Tilang elektronik ini memanfaatkan bukti dari rekaman kamera CCTV. Pengendara yang melanggar aturan akan diproses dan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. Bagaimana cara mengurusnya? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar beberapa waktu lalu mengatakan, mekanisme E-TLE untuk sepeda motor sama saja seperti mobil. Awalnya, kamera CCTV akan merekam pengendara yang melakukan pelanggaran. Sistem E-TLE akan melacak pelat nomor di database kepolisian untuk dilakukan verifikasi. Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang elektronik ini antara lain pemotor tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu, melanggar marka jalan termasuk melanggar garis berhenti (stopline), hingga menggunakan handphone saat berkendara. . Stop Pelanggaran ????? Stop Kecelakaan ????? Keselamatan untuk Kemanusiaan Indonesia Tertib, Tahun 2020 . #ntmcpolri @humas.pmj @tmcpoldametro @jktinfo

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Feb 6, 2020 at 9:37am PST

Sementara untuk pengurusan ETLE sendiri, menurut Fahri tak ada perbedaaan di tengah ramainya virus corona. Masyarakat sebenarnya masih bisa mengurus tanpa harus datang ke kantor layanan.

Pelanggar yang sudah terekam CCTV dan telah mendapatkan surat konformasi dari kepolisian akan diberikan waktu 7 hari untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Jam Pelayanan Samsat Wilayah Jateng Dikurangi

Proses konfirmasi pun bisa dilakukan dari situs resmi, yakni www.etle-pmj.info atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang sudah diisi datanya ke kepolisian. Selesai itu, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran.

Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi. Dokumentasi Polda Metro Jaya Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas pada Kamis (6/2/2020) pagi.

Untuk membayarkan sanksinya, pelanggar juga tak perlu mengikuti proses persidangan, cukup via transfer bank yang akan diberikan kode virtualnya saat mendapatkan surat tilang tadi.

Perlu diingat, pelanggar memiliki waktu 7 hari untuk membayar setelah surat tilang keluar. Bila tidak, maka STNK kendaraan akan terblokir dan nantinya kendaraan Anda tak bisa diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau