SOLO, KOMPAS.com - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Solo melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Selain melakukan penyemprotan disinfektan, di kantor juga dilakukan pemberian jarak antara wajib pajak yang melakukan pengurusan di kantor Samsat.
Pemberian jarak ini dengan cara memberikan tanda pada setiap bangku di ruang tunggu yang ada. Setiap wajib pajak diberikan jarak satu kursi dengan yang lainnya agar tidak terlalu dekat jaraknya.
Bangku yang tidak boleh diduduki diberikan tulisan “Jaga jarak cegah penyebaran virus corona, jangan duduk di sini,”.
Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya
Selain adanya tulisan tersebut, kursi juga dipasang perekat berwarna hitam untuk menghalangi orang yang hendak duduk di tempat tersebut.
Dengan begitu diharapkan bisa mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di kantor Samsat.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Solo, Nurma Riyanti mengatakan, pihaknya tetap berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kantor, kami juga sudah memberikan hand sanitizer kepada wajib pajak yang datang ke kantor Samsat juga,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Nurma juga mengatakan, para wajib pajak yang hanya melakukan pembayaran pajak satu tahunan bisa melakukan pembayaran secara online.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah
Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Kendaraan Online). Sehingga, para wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Yang bisa melakukan pembayaran pajak secara online hanya yang satu tahunan. Sedangkan untuk yang akan melakukan pajak lima tahunan tidak bisa tetap harus datang ke kantor Samsat,” katanya.
Hal ini disebabkan, bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak lima tahunan wajib membawa serta kendaraannya.
“Nanti kan juga dilakukan pengecekan kendaraan jadi untuk yang lima tahunan harus datang ke Samsat dan membawa kendaraannya,” ucapnya.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Tembus Rp 450 Miliar
Selain memberikan jarak tempat duduk wajib pajak, mulai kemarin Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan jam pelayanan di Samsat.
Untuk sementara ini pengurangan jam pelayanan ini berlaku sampai dengan 31 Maret mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.