Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Virus Corona, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penyebaran virus corona (Covid-19), tak membuat layanan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terhenti. Salah satu yang masih dibuka adalah kepengurusan tilang elektronik atau electronic traffic law encforcement (ETLE).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengurusan pelanggaran yang terjaring tilang ETLE masih berjalan di tengah pandemi corona. Masyarakat yang melanggar dan ingin mengurus pun masih bisa melakukannya.

"Polri tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi tentunya dengan menjalankan protokol pencahagan virus corona," ujar Fahri yang disitat dari KolantasPolri.go.id, Jumat (20/3/2020).

"Kami lakukan pemasangan hand sanitizer di loket layanan, pengecekan suhu panas masyarakat dengan thermal gun dan menyiapkan ruang isolasi yang bekerjasama dengan rumah sakit terdekat untuk pengecekan seseorang yang diduga suspect virus corona," kata dia.

Pelanggar yang sudah terekam CCTV dan telah mendapatkan surat konformasi dari kepolisian akan diberikan waktu 7 hari untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi.

Proses konfirmasi pun bisa dilakukan dari situs resmi, yakni www.etle-pmj.info atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang sudah diisi datanya ke kepolisian. Selesai itu, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran.

Untuk membayarkan sanksinya, pelanggar juga tak perlu mengikuti proses persidangan, cukup via transfer bank yang akan diberikan kode virtualnya saat mendapatkan surat tilang tadi.

Perlu diingat, pelanggar memiliki waktu 7 hari untuk membayar setelah surat tilang keluar. Bila tidak, maka STNK kendaraan akan terblokir dan nantinya kendaraan Anda tak bisa diperpanjang.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/20/111200815/marak-virus-corona-ini-cara-mengurus-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke