Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan Pertama Ketika Terlibat Kecelakaan Mobil

Kompas.com - 12/03/2020, 09:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKecelakaan di jalan raya merupakan kejadian yang tidak bisa diduga, meskipun bisa dihindari. Tapi, meskipun sudah mengemudi dengan aman, ada saja pengemudi yang tidak taat peraturan lalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, jika terlibat kecelakaan, yang pertama dilakukan yaitu jangan panik. Jika sadar, bisa mengecek apakah ada luka atau ada bagian yang sakit.

“Jika tubuh sudah aman, keluar dari mobil jika memungkinkan agar terhindar dari bahaya yang lebih besar,” ucap Marcell kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Penampakan Toyota Agya Facelift 2020 Tanpa Senyum Joker

seat beltgahighwaysafety.org seat belt

Jika mengemudi bersama penumpang lain, jangan asal menolong. Pastikan penumpang tersebut sadar dan bisa menggerakkan anggota tubuhnya. Kalau tidak dapat menggerakkan tubuhnya, lebih baik tunggu pertolongan dari ambulans.

“Kalau asal menolong, yang ada lukanya bisa semakin parah. Serahkan kepada tenaga medis ahli,” kata Marcell.

Baca juga: Motor Custom Buatan Indonesia Pamer Diri di Amerika Serikat

Sony Susmana, Safety Driving Instructor dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), juga mengatakan, ketika terjadi kecelakaan, penumpang memiliki lima sampai sepuluh detik untuk menyelamatkan diri.

“Setelah kecelakaan dan kondisi sadar, tiga detik pertama, harus atur napas, agar tidak panik. Setelah itu bisa lepas sabuk pengaman lalu keluar dari mobil,” ucap Sony kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Selain itu, sebelum mengemudi, pastikan fungsi sabuk pengaman bekerja dengan baik. Bukan sabuknya saja, tetapi pastikan penguncinya bisa melepaskan dengan baik atau tidak. Hal ini untuk mencegah kepanikan ketika kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau