Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tindakan Pertama Ketika Terlibat Kecelakaan Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan di jalan raya merupakan kejadian yang tidak bisa diduga, meskipun bisa dihindari. Tapi, meskipun sudah mengemudi dengan aman, ada saja pengemudi yang tidak taat peraturan lalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, jika terlibat kecelakaan, yang pertama dilakukan yaitu jangan panik. Jika sadar, bisa mengecek apakah ada luka atau ada bagian yang sakit.

“Jika tubuh sudah aman, keluar dari mobil jika memungkinkan agar terhindar dari bahaya yang lebih besar,” ucap Marcell kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Jika mengemudi bersama penumpang lain, jangan asal menolong. Pastikan penumpang tersebut sadar dan bisa menggerakkan anggota tubuhnya. Kalau tidak dapat menggerakkan tubuhnya, lebih baik tunggu pertolongan dari ambulans.

“Kalau asal menolong, yang ada lukanya bisa semakin parah. Serahkan kepada tenaga medis ahli,” kata Marcell.

Sony Susmana, Safety Driving Instructor dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), juga mengatakan, ketika terjadi kecelakaan, penumpang memiliki lima sampai sepuluh detik untuk menyelamatkan diri.

“Setelah kecelakaan dan kondisi sadar, tiga detik pertama, harus atur napas, agar tidak panik. Setelah itu bisa lepas sabuk pengaman lalu keluar dari mobil,” ucap Sony kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Selain itu, sebelum mengemudi, pastikan fungsi sabuk pengaman bekerja dengan baik. Bukan sabuknya saja, tetapi pastikan penguncinya bisa melepaskan dengan baik atau tidak. Hal ini untuk mencegah kepanikan ketika kecelakaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/12/094200715/tindakan-pertama-ketika-terlibat-kecelakaan-mobil

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke