JAKARTA, KOMPAS.com – Guna meningkatkan kepatuhan pengendara akan tanggung jawabnya untuk melunasi pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta berkolaborasi dengan kepolisian akan menggelar razia pajak secara rutin.
Menurut Pilar Hendrani, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, cara ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah pajak kendaraan bermotor, terlebih masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak.
“Saat ini target pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI sebesar Rp 9,5 triliun, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) Rp 5,9 triliun,” ujar Pilar, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik
“Artinya, berharap kolaborasi dengan kepolisian bukan sekadar meningkatkan kepatuhan pajak tapi juga kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” katanya.
Selain itu Pilar mengatakan, razia yang dilakukan menjadi salah satu bentuk sosialisasi terkait aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) STNK, bagi mobil maupun sepeda motor.
Aturan ini sebetulnya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya
Intinya, mobil dan sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, sejak habisnya masa berlaku STNK lima tahun, maka data STNK akan dihapus.
Otomatis kendaraan akan menjadi barang rongsok lantaran tidak legal digunakan di jalan, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.