Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Merokok pada Bus AKAP, Bagaimana Regulasinya?

Kompas.com - 10/03/2020, 15:29 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com – Ketika ingin bepergian jauh dan tidak menggunakan mobil pribadi, bisa menaiki pesawat, kereta api, atau bus. Dari ketiga model transportasi tersebut, hanya bus yang masih memiliki ruang khusus untuk merokok atau smoking room.

Smoking room biasanya berada pada bagian belakang bus. Fungsinya sebagai tempat untuk orang yang ingin merokok dan tidak mengganggu penumpang lain. Biasanya ada pada bus yang sudah menggunakan air conditioner (AC).

Werry Yulianto, Export Manager dari Karoseri Laksana, mengatakan, smoking room dibuat dengan cukup sederhana. Penambahan sekat dan pintu sebagai pemisah ruang untuk merokok dan penumpang biasa.

Baca juga: Pemohon SIM Keluhkan Biaya Tes Psikologi Terlalu Mahal

smoking room busKompas.com/Fathan Radityasani smoking room bus

“Ada tempat duduknya, dan memakai sekat dan pintu, lalu di bagian atapnya ada air circulator yang berfungsi untuk menyedot udara keluar,” kata Werry kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Werry juga mengatakan kalau pemesan bus saat ini sudah jarang yang meminta untuk dibuatkan smoking room. Beberapa Perusahaan Otobus (PO) mulai tidak memfasilitasi adanya ruang untuk merokok tersebut.

Baca juga: Pemilik Kendaraan Bodong Bisa Aktifkan STNK Sebelum Jadi Rongsok

Senada dengan Werry, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), masih ada PO yang menyediakan fasilitas smoking room pada armadanya. Namun tidak sedikit juga yang tidak memfasilitasi adanya smoking room.

“Banyak PO yang tidak memfasilitasi smoking room. Karena PO tersebut mempersiapkan penerapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 Tentang Kesehatan. Pada UU tersebut menyatakan untuk tidak merokok pada angkutan umum,” ujar Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Isi dari UU Nomor 36 tahun 2009 Pasal 115 yaitu:

(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa
rokok di wilayahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com