Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/03/2020, 15:29 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com – Ketika ingin bepergian jauh dan tidak menggunakan mobil pribadi, bisa menaiki pesawat, kereta api, atau bus. Dari ketiga model transportasi tersebut, hanya bus yang masih memiliki ruang khusus untuk merokok atau smoking room.

Smoking room biasanya berada pada bagian belakang bus. Fungsinya sebagai tempat untuk orang yang ingin merokok dan tidak mengganggu penumpang lain. Biasanya ada pada bus yang sudah menggunakan air conditioner (AC).

Werry Yulianto, Export Manager dari Karoseri Laksana, mengatakan, smoking room dibuat dengan cukup sederhana. Penambahan sekat dan pintu sebagai pemisah ruang untuk merokok dan penumpang biasa.

Baca juga: Pemohon SIM Keluhkan Biaya Tes Psikologi Terlalu Mahal

smoking room busKompas.com/Fathan Radityasani smoking room bus

“Ada tempat duduknya, dan memakai sekat dan pintu, lalu di bagian atapnya ada air circulator yang berfungsi untuk menyedot udara keluar,” kata Werry kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Werry juga mengatakan kalau pemesan bus saat ini sudah jarang yang meminta untuk dibuatkan smoking room. Beberapa Perusahaan Otobus (PO) mulai tidak memfasilitasi adanya ruang untuk merokok tersebut.

Baca juga: Pemilik Kendaraan Bodong Bisa Aktifkan STNK Sebelum Jadi Rongsok

Senada dengan Werry, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), masih ada PO yang menyediakan fasilitas smoking room pada armadanya. Namun tidak sedikit juga yang tidak memfasilitasi adanya smoking room.

“Banyak PO yang tidak memfasilitasi smoking room. Karena PO tersebut mempersiapkan penerapan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 Tentang Kesehatan. Pada UU tersebut menyatakan untuk tidak merokok pada angkutan umum,” ujar Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Isi dari UU Nomor 36 tahun 2009 Pasal 115 yaitu:

(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa
rokok di wilayahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke