JAKARTA, KOMPAS.com - Umumnya, sebelum membeli kendaraan bermotor, calon pembeli akan diberikan informasi tentang harga dengan status on the road (OTR) atau banderol termasuk pajak.
Namun pada mobil atau sepeda motor tertentu, informasi yang terpasang adalah off the road. Hal ini dimaksudkan bahwa kendaraan terkait belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda, dan Polri serta mendapat surat-surat jalan.
Jadi, pembeli tidak langsung mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB atau pelat nomor).
Baca juga: Bahas Kelebihan Spion Pintar di SUV Murah Suzuki XL7
Pemilik diharuskan melakukan pengurusan surat jalan lebih dahulu dengan biaya tertentu sesuai dengan wilayah masing-masing.
Meski bisa dibantu oleh tenaga penjual di diler terkait, berikut syarat pendaftaran untuk kendaraan baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pengurusan pendaftaran kendaraan baru bisa diajukan ke unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. Bagi kendaraan bermotor milik pribadi, wajib melampirkan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Faktur kendaraan bermotor
5. Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.
Sementara untuk kendaraan bermotor milik badan, melampirkan:
1. Fotokopi akta pendirian atau perubahannya
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
3. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan
4. Fotokopi identitas penerima kuasa
5. Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak
6. Faktur kendaraan bermotor
7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up) kecuali untuk sepeda motor.
Proses pengesahan dokumen dan registrasi ini biasanya memakan waktu satu sampai tiga hari. Setelah selesai, pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.
Baca juga: Banyak Orang Kaya yang Beli Mobil dengan Kredit, tapi...
Pengecekan meliputi tiga tahap, termasuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Bila semua sudah dilakukan, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.
Setelahnya, pemilik harus membayar pajak kendaraan untuk bisa menerbitkan STNK. Biasanya, hingga TNKB keluar waktu yang dibutuhkan adalah satu minggu tergantung jenis kendaraan dan wilayah.
"Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, syarat ini mutlak bagi siapa pun. Tidak ada pembeda antara mobil mewah atau biasa, pun juga dengan orang kaya atau miskin," kata Kasubdit Regident Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh AKBP Sumardji kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
"Adapun terkait dengan data identitas yang tercantum di dalam KTP adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.