Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Harga Off The Road

Kompas.com - 24/02/2020, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

4. Fotokopi identitas penerima kuasa

5. Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak

6. Faktur kendaraan bermotor

7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up) kecuali untuk sepeda motor.

Proses pengesahan dokumen dan registrasi ini biasanya memakan waktu satu sampai tiga hari. Setelah selesai, pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.

Baca juga: Banyak Orang Kaya yang Beli Mobil dengan Kredit, tapi...

Pengecekan meliputi tiga tahap, termasuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Bila semua sudah dilakukan, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.

Setelahnya, pemilik harus membayar pajak kendaraan untuk bisa menerbitkan STNK. Biasanya, hingga TNKB keluar waktu yang dibutuhkan adalah satu minggu tergantung jenis kendaraan dan wilayah.

"Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, syarat ini mutlak bagi siapa pun. Tidak ada pembeda antara mobil mewah atau biasa, pun juga dengan orang kaya atau miskin," kata Kasubdit Regident Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh AKBP Sumardji kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Adapun terkait dengan data identitas yang tercantum di dalam KTP adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com