Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Kemenhub Berantas ODOL, Truk Akan Dipotong

Kompas.com - 14/02/2020, 06:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan overdimension dan overload (ODOL) membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serius untuk menjalankan program pemberantasan atau Zero ODOL pada 2020 yang dimulai dari jalan tol.

Namun, program tersebut sedikit terganjal karena adanya permintaan dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agung Gumiwang untuk menunda hingga 2022 atau 2025.

Singkat cerita, akhirnya terjadi kesepakatan untuk menunda hingga 2022 dengan pengecualian bagi lima industri pengangkut komoditas.

Baca juga: Ketatnya Peraturan Truk ODOL Bisa Rangsang Penjualan Truk

Lantas, seperti apa sebenarnya upaya yang dilakukan Kemenhub untuk memberantas peredaran ODOL.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi telah menyampaikan akan menangani masalah ODOL dari hulu hingga hilir.

Ratusan kendaraan niaga terjaring operasi ODOL di Cipularang Ratusan kendaraan niaga terjaring operasi ODOL di Cipularang

Hal ini akan dijalankan dengan berkolaborasi bersama, baik dari sisi instansi maupun asosiasi terkait, karena untuk menanganinya memang butuh peran dari semua pihak.

"Kita tidak dapat mengandalkan polisi saja untuk menanganinya. Persoalan ODOL intinya akan kami jalani terus pemberantasannya. Namun, untuk mengatasinya, kami juga melakukan pemberian edukasi atau dengan soft power," ujar Budi beberapa waktu lalu.

Budi menjelaskan, nantinya akan ada empat tahapan strategi yang bakal diajukan untuk menuntaskan masalah truk ODOL.

Semuanya itu mulai dari edukasi dengan cara preventif, penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, hingga insentif bagi angkutan barang.

Baca juga: Jasa Marga Tangkap Ratusan Truk ODOL di Tol

Selanjutnya, masalah komitmen edukasi dilakukan melalui normalisasi kendaraan ODOL dengan jangka waktu satu tahun bagi angkutan tangki dan enam bulan bagi untuk kendaraan umum.

Sementara untuk intensif, ada tiga cara yang dilakukan, yakni subsidi tarif angkutan barang, pengurangan pajak untuk angkutan barang, serta kemudahan dalam berusaha.

Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.

Tahapan berikutnya, yakni penegakan hukum guna menciptakan komitmen Zero ODOL yang berisikian empat poin penting.

Berdasarkan penegasan aturan IMO atas ODOL pada truk kontainer, pembentukan satgas (task force) normalisasi, penyidikan dan penuntutan bagi oknum yang masih melanggar ketentuan, hingga tilang dan penurunan barang, serta penundaan perjalanan.

Bahkan Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pihaknya saat ini juga sudah mengembangkan upaya-upaya lain dalam memberantas peredaran ODOL.

Seperti menerapkan sistem tilang elektronik dan weight in motion untuk penimbangan beban kendaraan, mengembangkan sistem informasi jembatan timbang online yang sudah berjalan di 42 titik, serta membekukan izin rancang bangun dan SRUT bagi perusahaan karoseri yang memproduksi kendaraan ODOL.

Baca juga: Kenali Ukuran Dimensi Truk yang Bukan ODOL

Akibat rem blong, truk kontainer sebabkan kecelakaan beruntun di Halim Akibat rem blong, truk kontainer sebabkan kecelakaan beruntun di Halim

Selain itu, pemotongan dan penandaan ODOL juga ikut dilakukan, bahkan ke depan akan meminta produsen ban dan sasis untuk tak lagi memproduksi produk yang berpotensi kuat atau sanggup membawa beban di luar dari regulasi yang akan ditetapkan.

"Nanti kami minta produsen tak membuat produk yang material atau sasisnya berpotensi kuat untuk membawa barang melebihi regulasi yang berlaku, termasuk produsen pembuat ban agar tak memproduksi lagi ban yang kesannya kuat untuk menahan beban," ucap Risal kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau