JAKARTA, KOMPAS.com- Fenomena pengemudi mobil yang mengakali penerapan aturan ganjil genap semakin banyak akhir-akhir ini.
Hal ini menyusul dilakukannya perluasan penerapan aturan tersebut dari semula yang hanya sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.
Hal ini pulalah yang sepertinya mendorong para pemilik mobil melakukan berbagai upaya agar bisa tetap berkendara di jalan yang masuk dalam penerapan itu.
Beberapa yang sering dilakukan adalah dengan cara berhenti di bahu jalan. Perilaku berhenti di bahu jalan semakin marak akhir-akhir ini.
Para pengemudi yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal memilih berhenti dan menunggu waktu penerapan ganjil genap selesai.
Sebagaimana diketahui penerapan aturan ganjil genap mulai berlaku pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore mulai berlaku pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Jakarta Terapkan Parkir Ganjil Genap, Melanggar Kena Denda Rp 500.000
Padahal, berhenti di bahu jalan jelas-jelas merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni pelanggaran marka jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, perilaku ini banyak ditemukan di bahu jalan di ruas tol.
Jika petugas mendapati ada pengemudi yang berhenti di bahu jalan maka langsung dilakukan penindakan.
"Sudah ada tindakan dari PJR (Patroli Jalan Raya). Beberapa pengemudi sudah ditilang saat ditemukan oleh petugas yang berpatroli," ujar Fahri kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Praktik Pilih Pelat Nomor Ganjil Genap Masih Ada, Biayanya Rp 750.000
Fahri juga mengatakan, sebagai sanksinya sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang yang sama Pasal 106 ayat 4 huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b.
Sebagai sanksinya, pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Selain berhenti di bahu jalan, tidak sedikit pengemudi yang juga mengakali aturan ganjil genap dengan cara menggandakan plat nomor.
Hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran pemalsuan STNK dan bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.