Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Pilih Pelat Nomor Ganjil Genap Masih Ada, Biayanya Rp 750.000

Kompas.com - 06/02/2020, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak September 2019, perluasan kebijakan ganjil genap resmi diberlakukan di sekitar 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Kendaraan roda empat wajib mematuhi aturan ini dengan menyesuaikan tanggal berkendara dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Bagi calon pemilik mobil baru yang ingin menentukan sendiri pelat nomor kendaraannya, sekarang ini mulai muncul fenomena pilih sendiri sesuai kebutuhan.

Contoh, ketika Anda membeli mobil baru khususnya di wilayah Jakarta, tenaga penjual terkadang ada yang menawarkan mau pakai pelat nomor ganjil atau genap. Tetapi ingat, ada biaya tambahan.

Baca juga: Mobil Bekas Rp 100 Jutaan, Pilihannya Mulai Jazz hingga Camry

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

“Saat beli mobil baru, konsumen bisa pilih mau plat nomor ganjil atau genap. Biar tidak lama menunggunya, permintaan pelat nomor bisa dilakukan saat transaksi,” ucap salah seorang pramuniaga diler Mitsubishi di kawasan Tangerang, kepada Kompas.com  Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Suzuki Pastikan XL7 Bermain di Segmen SUV, Bukan Sekadar Varian

Kredit kendaraan jadi alternatif pembayaran yang mendominasi transaksi jual beli saat ini.Zulkifli BJ Kredit kendaraan jadi alternatif pembayaran yang mendominasi transaksi jual beli saat ini.

Menurutnya, permintaan pelat nomor yang difasilitasi diler hanya berupa penentuan angka ganjil atau genap saja. Bukan mengubahnya menjadi pelat nomor cantik atau pilihan, karena ada biaya tersediri dan lebih besar lagi.

“Jadi bukan pelat nomor pilihan seperti pelat nomor cantik itu, ini hanya pilih nomor ganjil atau genap yang dipilih secara acak, kita tidak bisa pilih nomornya juga,” kata pramuniaga tersebut.

Baca juga: Kendaraan Listrik Pakai Warna Biru, Ini Daftar Warna Pelat Nomor di Indonesia

Ia menambahkan, tarif pesan pelat nomor ini menjadi biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen. Pembeli mobil itu bebas memilih mau menggunakan jasa yang ditawarkan diler atau tidak.

“Pelayanan tidak beda, paling ada tambahan biaya saja. Karena kami mengurusnya juga pakai biro jasa, sekitar Rp 750.000 per pelat nomor,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com