Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

659 Motor Terjaring Tilang Elektronik, Lihat Pelanggaran Terfavorit

Kompas.com - 06/02/2020, 09:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama empat hari digelar (1-4/2/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menjaring 659 pengguna motor yang melanggar tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dari seluruh pelanggaran yang terekam kamera Tilang Elektronik, yang terfavorit adalah menerobos jalur bus Transjakarta di beberapa titik utama di Ibu Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pelanggaran terbanyak sampai dengan saat ini didominasi pemotor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta Koridor 6, Jakarta Selatan.

"Total empat hari sudah 659 pemotor yang ter-capture kemera ETLE. Masih sama, pelanggaran terbanyak adalah masuk busway di Koridor 6, Halte Duren Tiga, di depan imigrasi Jakarta Selatan," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Motor Lewat Jalan Layang Casablanca Bakal Kena Tilang Elektronik

Pada hari keempat (4/2/2020), jumlah pengguna sepeda motor yang berhasil terekam kamera ETLE saat melintasi jalur Transjakarta sebanyak 103 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 53 tertangkap kamera di Koridor 6.

 Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).Dok Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).
Sedangkan untuk total keseluruhan pelanggaran pada hari keempat, jumlahnya mencapai 157 pemotor. Namun demikian, Yusri mengatakan, bila angka pelanggaran cenderung mulai menurun.

"Hari pertama 167 pelanggar, lalu kedua itu 174, ketiga 161, dan hari keempat 157 pemotor yang melanggar. Bila dibandingkan antara tanggal 3 dengan 4 Februari, turun kurang lebih 2,4 persen," kata Yusri.

Baca juga: Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

"Jadi paling banyak itu pemotor yang masuk jalur busway, sementara denda paling besar pengguna motor yang menggunakan ponsel, sanksinya Rp 750.000," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau