Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik

Kompas.com - 03/02/2020, 14:26 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah merekam 341 pengendara sepeda motor, yang melanggar lalu lintas selama dua hari penerapannya.

Berdasarkan data yang dihimpun selama 1-2 Februari 2020 ini, tercatat bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur busway, dan tak memakai perlengkapan berkendara berupa helm.

"Selama 1 dan 2 (Februari) kemarin pelanggaran yang terekam sebanyak 341 pengendara," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Tak Sembarangan Polisi Bisa Kendarai Moge, Ini Kriterianya

"Dari total tersebut, 171 pengendara yang melanggar jalur busway. Kemudian enam yang tidak memakai helm, lalu sisanya pelanggaran lain," katanya.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Namun pengendara roda dua yang terekam itu tidak dikenakan tilang secara langsung oleh petugas karena masih masa tahap sosialisasi. Penindakan tilang elektronik mulai diterapkan pada Senin, 3 Februari 2020.

Baca juga: 5 Moge Polisi Indonesia yang Harganya Selangit

"Sosialisasi berlangsung baik selama dua hari itu, kemudian tilang elektronik nantinya akan diperlebar dan ditambah manfaatnya sehingga mengurangi tingkat pelanggaran dan kecelakaan di jalan," kata Yusuf.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 12 kamera ETLE yang siap digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor. Kamera itu terpasang di Jalan Sudirman - Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Pelanggaran yang bisa terjaring sistem ini ialah pengguna motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melanggar marka jalan.

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Adapun mekanisme tilang elektronik untuk motor, tidak berbeda dengan mekanisme tilang elektronik yang berlaku pada mobil.

Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar pelat nomor motor dan pengemudi ketika melakukan pelanggaran.

Baca juga: Xpander, Mobilio, dan Ertiga Diskon sampai Rp 25 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com