Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Lewat Jalan Layang Casablanca Bakal Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 04/02/2020, 06:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, menjadi favorit bagi pengendara sepeda motor untuk terhindar dari kemacetan yang terjadi di jalan bawah.

Padahal, roda dua dilarang melintas di atas karena berbahaya bagi keselamatan banyak orang.

Apabila pemotor nekat tetap melintas di JLNT Casablanca, dalam waktu dekat akan dikenakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jadi, tidak lagi ada polisi yang berjaga untuk menilang pelanggar lalu lintas atau biker yang nekat melintas.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan peraturan itu diterapkan di JLNT, mengingat banyak pelanggaran lalu lintas, terutama pemotor.

Baca juga: Diskon Pajero Sport, Fortuner, dan CR-V Capai Rp 30 Juta

"Kami akan lakukan secara bertahap untuk penambahannya. Kita cari lokasi-lokasi yang rawan, salah satu titik yang jadi lokasi ke depan adalan JLNT Casablanca. Itu nanti akan kami pasang," ucap Yusuf kepada Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Sejumlah sepeda motor nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan razia untuk menertibkan pengendara sepeda motor yang melintas di JLNT tersebut.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Sejumlah sepeda motor nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/7/2017). Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan razia untuk menertibkan pengendara sepeda motor yang melintas di JLNT tersebut.

Selain itu, Yusuf menuturkan, untuk jenis kamera ETLE yang digunakan di JLNT Casablanca akan bersifat portabel.

Fungsinya agar mudah untuk dipindah-pindahkan sebelum nantinya dipermanenkan di jalan tersebut.

Baca juga: Daftar Diskon LSUV Awal 2020, BR-V Tembus Rp 20 Juta

"Kalau memang perlu dilakukan penindakan ETLE di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran kita pakai portabel dulu, jadi bisa berpindah-pindah sebelum nantinya dipermanenkan," ucap Yusuf.

Aturan dan denda

Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat masih melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2018). Padahal lalu lintas yang berada di Jalan Dr Satrio menuju arah Mal KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat masih melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2018). Padahal lalu lintas yang berada di Jalan Dr Satrio menuju arah Mal

Aturan tersebut juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah. Sudah ditetapkan batas kecepatan maksimal pada JLNT adalah 40 kilometer per jam.

Bahaya

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Larangan itu hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.

Selain itu, jalurnya menyatu dengan roda empat atau lebih yang memiliki kecepatan dan fisik lebih besar dari motor sehingga ada potensi bermasalah. Pemotor itu juga bisa jadi korban, penyebab kecelakaan, atau terlibat dalam kecelakaan.

Baca juga: Jangan Coba-coba Mengemudi dalam Kondisi Mabuk, Bisa Sebabkan Kecelakaan

Salah satu kasus yang jadi perhatian dan masih diingat, yakni peristiwa kecelakaan suami istri ketika melintas di JLNT. Pasangan tersebut ditabrak mobil sampai akhirnya sang istri terjatuh dari ketinggian 15 meter dan meninggal dunia.

Nah, jadi para biker sudah saatnya tertib berlalu lintas dan pikir ulang lagi soal risiko yang ditanggung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com