Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan Tilang Elektronik untuk Motor Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 03/02/2020, 06:31 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor yang melintas di jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan melanggar aturan, mulai Senin (3/2/2020) akan dikenakan tilang elektronik. Penindakan itu efektif berlaku hari ini dan berlaku untuk roda dua dengan pelat nomor B.

Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, aturan ini sudah berlaku sejak 1 Februari 2020, namun penindakannya baru dimulai 3 Februari 2020. Diharapkan, tidak ada lagi yang melanggar aturan sehingga bisa mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas.

"Selama dua hari kemarin tetap kita pantau melalui CCTV, tetapi tidak dikenakan tilang, mulai Senin ini akan dikenakan tilang, dan mekanismenya sama seperti tilang elektronik pada mobil," ucap Fahri kepada KOMPAS.com, akhir pekan lalu.

Baca juga: Motor Tidak Berhenti di Belakang Garis Putih Kena Tilang Elektronik

Kamera ETLE yang siap untuk menindak pelanggar motor ada di dua wilayah, yakni sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, serta Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas-Warung Buncit.

Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobos jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobos jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).

Jenis pelanggaran yang bakal diterapkan untuk pengendara motor, yaitu penggunaan ponsel, penggunaan helm, pelanggaran rambu, serta pelanggaran marka jalan.

Berikut rincian biaya denda jika terjaring tilang elektronik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009;

Baca juga: Viral, Yaris Ini Digotong Ramai-ramai karena Parkir di Atas Rel Kereta

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Lawan arus atau melanggar rambu lalu lintas denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

3. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.

Menurut Fahri, sudah terpasang 45 kamera ETLE yang sudah siap untuk menindak pelanggaran motor.

"Rencananya dari mulai Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat sampai Sudirman - Blok M, kemudian Grogol - Gatot Subroto - MT Haryono sampai Bandara Halim, Rasuna Said - Kuningan, DI Panjaitan sampai simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, namun dalam jangka waktu panjang," ucap Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau