Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada di Jalan, Begini Cara Menghindari Tabrakan Beruntun

Kompas.com - 24/01/2020, 18:05 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan bisa terjadi di mana saja. Tabrakan beruntun tak hanya terjadi di jalan tol, tapi juga di jalan biasa.

Di Jakarta, tabrakan beruntun yang menyita perhatian terakhir terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan (12/1/2020).

Kecelakaan ini tak hanya melibatkan beberapa mobil, tapi juga sepeda motor. Beruntung tak ada korban jiwa pada kecelakaan tersebut, namun kejadian itu jelas memberikan kerugian bagi para korban.

Baca juga: Isi BBM Jangan Tunggu Indikator Berada di E

Agar kejadian seperti ini tak terulang, pengemudi dituntut lebih waspada dan selalu memperhatikan kendaraan di sekitar, terutama saat berkendara di jalur perkotaan.

“Untuk menghindari tabrakan beruntun, saat berjalan kita harus menjaga jarak aman. Untuk kecepatan di bawah 30 kpj, pastikan kita masih bisa melihat bemper belakang mobil di depan,” ujar Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center, kepada Kompas.com (24/1/2020).

Sementara itu, jika kita berkendara di jalan tol, jarak aman bisa ditentukan berdasarkan kecepatan kendaraan.

Baca juga: Hiace Disulap Jadi Mobil Rumah, Modalnya Rp 300 Juta

“Misal saat melaju dalam kecepatan 40 kpj, maka jarak minimal yang harus dipenuhi adalah 20 meter, sementara jarak idealnya harus sekitar 40 meter,” kata Jusri Pulubuhu, Traning Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), belum lama ini.

Begitu juga bila kita berkendara pada kecepatan 60 kpj, jarak amannya sekitar 30 meter. Sedangkan jarak idealnya 60 meter.

“Kuncinya ada di pengemudi jangan sampai lengah dan selalu fokus. Karena satu detik saja lengah, apalagi kalau kecepatan tinggi, bisa kehilangan jarak dengan mobil di depan dan berujung tabrakan beruntun,” ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Pengemudi Ojol soal THR 20 Persen dari Perusahaan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau